Proses Penyitaan Kendaraan Hampir Ricuh

SatuUntukSemua.ID.MINSEL- Pengadilan Negeri (PN) Amurang, hari ini lakukan proses penyitaan unit kendaraan roda empat oleh juru sita PN Amurang, Senin (31/07/23).

Didamping Kepolisian Polres Minsel, juru sita melakukan eksekusi kendaraan, di area pasar 54 Amurang.

“Jadi dari kami PN Amurang, telah masuk laporan adanya unit kendaraan macet atau bermasalah fidusia. Yaitu kendaraan roda empat jenis avanza veloz, warna hitam. Sebagai pemiliknya berinisial Z, yang telah menungak selama 8 bulan lamanya. Dan hari ini, kami pun melakukan penyitaan unit,” kata Arnol Pantouw, Jurusita PN Amurang.

Dalam proses penyitaan ini, hampir terjadi adu fisik antara juru sita dan pemilik kendaraan.

Sebelumnya adu mulut terjadi, lantaran pemilik kendaraan bersikeras menolak kendaraannya di sita.

“Saat kami melakukan proses penyitaan, anak dari pemilik kendaraan yang diketahui berprofesi sebagai Polisi Pamong Praja (Pol PP), menolak kendaraannya disita, tadi situasinya sempat memanas. Tapi beruntung pihak polisi bisa melerainya,” tambah Arnol.

Aksi dorong pun tak terhindarkan. Jurusita memaksa kendaran tersebut harus dibawah ke PN Amurang.

Negosiasi antara jurusita dan pemilik kendaraan pun terjadi hampir 2 jam lamanya. Yang pada akhirnya, pemilik kendaraan terpaksa rela kendaraannya disita.

“Saat ini kendaraan kami bawah ke PN Amurang. Kalau antara pihak finance dan pemilik kendaraan tidak ada kesepakatan yang baik, maka tentu akan berlanjut ke proses lelang,” tutup Arnol. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *