(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)
MANADO– untuk memastikan ketepatan perhitungan iuran peserta JKN segmen PPU PN bagi pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Wilayah Tomohon, Minahasa Raya, Kotamobagu dan Bolmong Raya. Badan Peenyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan terus memastikan keakuratan data peserta Jaminan Kesehatan Nasioan (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelengara Negera (PPU PN)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw mengatakan, rekonsiliasi data peserta menjadi wadah dalam membentuk pemahaman bersama serta penyegaran informasi-informasi terkait aturan-aturan dan tata kelola penyetoran iuran kepesertaan Program JKN, khususnya di segmen PPU PN. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pemerintah daerah sangat diperlukan demi memperoleh sumber data yang akurat.
“Perhitungan dan penyetoran iuran wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Iuran Pemerintah Daerah harus sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Raymond pada kegiatan Rekonsiliasi Data Setoran Iuran JKN bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Wilayah Tomohon, Minahasa Raya, Kotamobagu dan Bolmong Raya, Kamis (22/06).
Raymond menjelaskan, beberapa pokok utama yang perlu dipahami dalam hal penyelenggaran JKN di lingkungan pemerintah daerah antara lain presentase dasar perhitungan iuran sebesar 1% dan 4%. Komponen perhitungan iuran meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dengan batas perhitungan maksimal besaran iuran Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 12.000.000.
Ia menambahkan, kontribusi pemerintah pusat dan bantuan pemerintah daerah dalam pembayaran iuran jaminan bagi masyarakat yang kurang mampu juga menjadi komponen di antaranya.
“Poin-poin tersebut mengisyaratkan bahwa pemerintah telah sungguh-sungguh memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh dan berkesinambungan untuk masyarakat Indonesia. Semoga komitmen yang teguh dari semua pihak dapat memperkuat sinergi dan komitmen untuk memberikan jaminan dan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat,” jelas Raymond.
Senada dengan Raymond, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Provinsi Sulawesi Utara, Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan pemerintah daerah mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Program JKN di lingkungan pemeritah daerah.
Pertama pemerintah daerah harus melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan JKN. Kedua mengalokasikan iuran jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai peraturan perundang-undangan dan ketiga melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran iuran JKN.
“Dasar perhitungan iuran JKN bagi kepala daerah/ wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah serta Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dimana komponen-komponen yang menjadi acuan dalam perhitungan iuran tidak boleh ada yang terlewatkan,” terang Ratih.
Ratih menambahkan, alur proses pemotongan dan penyetoran iuran JKN segmen PPU PN pun harus benar agar pembayaran iuran JKN sampai kepada BPJS Kesehatan. Penyetoran dan pemotongan iuran harus disampaikan melalui sistem yang sudah di bangun yaitu Teassury Billing System (TBS).
“Seyogyanya, 1% dan 4% berjalan beriringan dan kemudian disetor ke kas negara. Paling lambat tanggal 10 setiap bulan, semua iuran sudah harus disetorkan ke kas negara sesuai dgn kewajiban pemerintah daerah,” tambah Ratih
Selain itu, Ratih juga menegaskan dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan dan terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsiliasi. Sesuai alur dapat dilakukan penyesuaian data pada bulan berikutnya dan diperhitungkan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan bulan berikutnya.