Pacu OPK di Minahasa, Pemkab Atensi Perampungan Dokumen PPKD

(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)

MINAHASA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberi atensi terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Penyusunan dokumen Pola Pikir Kebudayaan Daerah (PPKD) kemudian mulai diseriusi.

Salah satu keseriusan yakni dengan merampungkan pembahasan dokumen lewat diskusi jajaranFinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten/Provinsi, pegiat/pelaku budaya, dan sejumlah instansi terkait di Minahasa.

Sekertaris daerah (Sekda) Minahasa Linda Wantania mengatakan, dengan melakukan evaluasi dokumen, dalam pembahasan bersama tentunya sangatlah penting. Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat membutuhkan dokumen PPKD dari daerah di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi, yang nantinya menjadi acuan pada OPK.

“Kalau dukemennya sudah rampung, artinya kita telah menemukan pemikiran-pemikiran pengembangan budaya, baik situs dalam pemeliharaan, maupun penerapan kebudayan yang mungkin telah redup untuk diangkat kembali,” kata Watania usai Fokus Group Diacussion (FGD) di Tondano, Rabu (21/06/23).

Menurutnya, hasil dari pemikiran ini bakal dituangkan dalam dakumen real untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai OPK pengusulan kepada Pemerintah Pusat.

“Ketika daerah sudah memiliki dokumen ini, maka daerah kita atau Minahasa, sudah memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan strategis, dalam upaya pengembangan budaya lewat pendanaan dari Pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Minahasa Dolfie Kuron menambahkan, saat ini khususnya di Minahasa dalam pembiayaan masih bersifat konfensional, tentunya lewat penyelesaian dokumen PPKD tersebut, bisa terjadi peningkatan pengelolaannya.

“Dengan dilakukan FGD, serta penetapan hasil pembahasan, Minahasa akan mendapatkan peluang dalam hal pengembangan kebudayan daerah,” terang Kuron.

Pihaknya menargetkan lanjut Kuron, penyelesaian dokumen PPKD tersebut bakal dirampungkan secepatnya untuk kemudian dilporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dalam respon hasil FGD untuk ditandatangani.

“Bulan ini kami targetkan selesai, jika sudah ditandatangani, dokumen ini akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),” jelas Kuron.

Dalam FGD tersebut, 11 OPK yang dibahas sesuai UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terkait PKKD Daerah yang menjadi restra pemerintah meliputi, tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, permainan rakyat, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional (makanan dan minuman), teknologi tradisional, seni, bahasa, dan juga ritual khusus (ritus) serta satu jenis situs atau cagar budaya.

Dalam FGD dihadiri Kepala Disbudpar Minahasa Dolfie Kuron, Sekertaris Dinas Thelma Lapian, Kepala Bidang Kebudayaan Youla Kawatu dengan mendatangkan narasumber dari tenaga ahli Kebudayaan Raymon Pasla dan A.J.Ulaen. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *