Penulis : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Minahasa diberi pemahaman dan bimbingan teknis (bimtek) soal Implementasi Pengawasan Izin Berusaha Berbasis Resiko oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa, di Tondano, Kamis (08/06/23).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Minahasa Mekry Sondey mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2021 tentang perizinan, para pelaku usaha wajib mengetahui setiap usaha yang memiliki resiko
“Pastinya hal ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman dan ketentuan bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal serta resiko berbagai usaha,” ungkap Sondey.
Dijelaskan, setiap usaha memiliki resiko atau efek seperti halnya usaha yang bahannya dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Dia mencontohkan bahan yang dimaksud seperti usaha air atau sejenis yang berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
“Air sebelum dikonsumsi mesti melewati filter atau sumber kemasan, karena jika tidak tersaring dapat memicu keracunan manusia. Nah, ini yang dimaksud resiko,” jelasnya.
Selain itu lanjut Sondey, tujuan lainnya adalah pemahaman bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Kegiatan sosialisasi ini, kami mengharapkan bagi para pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki izin, supaya mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan mereka mempunyai kewajiban untuk pelaporan secara online tentang kegiatan penanaman modal,” kata Sondey.
Setelah pelaporan tentang kegiatan penanaman modal mereka urus, menurut Sondey, akan memberikan kontribusi bagi Minahasa dalam hal untuk pencapaian realisasi investasi.
“Jadi, kami di Dinas PTSP bertanggungjawab untuk pengurusan perijinan meminta kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin, wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan periode yang ditetapkan. Sebab, tanpa ada kontribusi dari pelaku usaha, maka kami juga akan kesulitan untuk mendapatkan data realisasinya karena aturan sekarang realisasi itu, semua ditarik dari sistem yang ada di aplikasi LKPM,” terangnya.
Dengan kegiatan ini tambahnya, pihaknya berharap sangat berharap kepada para pelaku usaha yang sudah memiliki ijin untuk melakukan pelaporan. Kalau pun ada kesulitan dari sisi teknis, dari dinas bersedia untuk memfasilitasi kalau memang belum memahami tentang proses pelaporan ini.
“Kedepan kami akan terus berusaha supaya setiap pelaku usaha di Minahasa yang sudah memiliki ijin usaha, sesuai ketentuan kewajiban pelaporan itu wajib dilakukan. Dimana periode pelaporan secara teknis kalau CV per 6 bulan, kalau perorang per 3 bulan dan kalau PT bisa juga satu tahun satu kali lapor,” ujarnya.
Dari kegiatan ini, kata Sondey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terlebih khusus instansi penanggung jawab PTSP, sangat mengharapkan kerjasama dari pelaku usaha untuk menjalani usaha, tentunys harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
“Dalam pengurusan izin berusaha berbasis resiko, kami tidak mempersulit apalagi dalam proses ijin, semua dipermudah lewat aplikasi Online Single Submission (OSS),” terangnya.
Sebelumnya, kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa Lynda Watania. *