Polres Minahasa Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Penulis : Imanuel Kaloh

Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa.

Para pelaku diamankan bersama 6 unit hasil curian. Satu pelaku terpaksa di lumpuhkan oleh aparat kepolisian saat penangkapan.

Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana mengatakan, 3 pelaku yang di amankan yakni FL, LK dan MM warga Kecamatan Kakas, dan Kabupaten Minahasa Tengara.

“Berdasarkan hasil laporan polisi, adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi tanggal 29 April di Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan, unit resmob polres Minahasa langsung melakukan penyidikan dan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada tanggal 4 Juni di wilayah Kecamatan Langowan bersama 6 unit kendaraan roda 2 hasil curian,” kata Kapolres saat melakukan konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung, dan Kasi Humas IPTU. Johan Rantung di Mapolres, Senin (06/06/23).

Setelah pelaku berhasil melakukan pencurian lanjut Kapolres, mereka merubah warna Sepeda Motor dan menjual secara acak kepada teman maupun kerabat dengan harga terendah, yakni dua juta sampai tiga juta lima ratus ribu rupiah.

Berdasarkan pengakuan pelaku lanjut Kapolres, sejak bulan April mereka berhasil mencuri 10 unit kendaraan bermotor.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku dengan keterampilan yang dimiliki, mereka membuka kunci socet, dan memakai kabel jumper stop kontak. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP subsider pasal 362 KHUP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun,” jelas Suryana.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Jesly Hinonaung menghimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua bisa menghubungi satuan reskrim polres minahasa.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, untuk dapat mengecek barang bukti sepeda motor hasil curian yang di amankan di Polres minahasa,” tandas Hinonaung. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *