Caption : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde
Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Mulai April 2023, penerapan aplikasi e-katalog bagi Media mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minahasa, Maya Kainde mengatakan, penerapan aplikasi e-katalog, berdasarkan Instruksi Bupati Minahasa nomor 2 tahun 2022. Tentang pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring, serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di lingkup Pemkab Minahasa.
“Kerja sama media bagian dari jasa, maka mulai 1 April 2023 kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa itu wajib menggunakan aplikasi e-katalog. Dan ini sudah berlaku hampir di semua kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara,” tegas Kainde.
Untuk itu Kainde berharap, perusahaan media yang bekerja sama dengan Pemkab Minahasa melalui Diskominfo, sesegeralah mendaftarkan perusahaanya ke aplikasi e-katalog Pemkab Minahasa.
“Karena ini sudah wajib, tentunya mohon maaf bagi perusahaan media yang tidak mendaftarkan ke e-katalog, karena tidak akan diakomodir dalam bentuk kerja sama,” tegas Kainde.
Lanjut Kainde menambahkan, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut, ditegaskan kembali melalui surat edaran untuk semua jajaran Pemkab, yang ditandatangani Sekda Minahasa, Frits Muntu SSos pada tanggal 8 Februari 2023.
“Melalui surat edaran yang ditandatangani bapak sekda pada waktu itu, diinstruksikan ke semua pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dan belanja daerah. Wajib melakukan pemilihan penyedia jasa melalui e-kataIog lokal,” pungkasnya. *