Ini Penjelasan PPJPI Sulut Soal Aturan Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Manado,Satuuntuksemua.id -Terkait video viral “Oknum Debt Collector Nakal”ambil paksa sebuah kendaraan di Jakarta,pihak Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Sulut angkat bicara.

Sekretaris Utama PPJPI SULUTGOMALUT Abd Rahmam Rezha SH mengatakan sebagai pelaku yang bergerak di bidang usaha eksekusi jaminan Fidusia atau tenaga ahli,hal tersebut telah diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.

“Imbasnya kami bersama rekan-rekan Profesional Collection sudah susah bergerak karena isi di media sosial yang begitu tajam,”bebernya.

Kata dia,khusus untuk Kota Manado,pihaknya memiliki perusahaan jasa resmi yang berbadan hukum dan dinaungi dalam satu asosiasi yaitu Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Sulut.

Lanjutnya,saat dilakukan eksekusi Debitur wajib menanyakan identitas dari pada Debt Collector yang dikenal dengan Profesional Collection.

“Yang pertama ada Id Card,Surat Tugas,Surat Kuasa,kemudian memiliki sertifikasi dari lembaga resmi selanjutnya memperlihatkan fidusia dan history payment one prestasi ada SP 1 hingga ke 3,”terangnya.

Makna yang terkandung dalam putusan MK No 18/PUU-XV/2019 dan Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 dalam pelaksanaan eksecutorial objek Jaminan Fidusia melalui putusan pengadilan adalah alternatif.

“Mau melalui pengadilan atau tidak tergantung dari kreditur,”tegas Rezha.

Kata dia,bukanlah hal yang mutlak harus melalui putusan pengadilan,karena itulah makna sebenarnya dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“Debitur yang tidak menepati perjanjian wajib menyerahkan kendaraan saat kreditur melalui tenaga ahli daya melakukan proses eksekusi sebagaimana diatur dalam UU nomor 42 tahun 1999 pasal 30 tentang Jaminan Fidusia,” bebernya.

Terkait oknum-oknum Debt Collector yang tidak dinaungi perusahaan yang berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi pihaknya sejalan dengan kepolisian untuk memberantas mereka.

“Kami berharap bisa bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas di Sulawesi Utara,”pungkas Rezha.(Ikel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *