Peliput : Imanuel Kaloh
Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Pemerintah Desa Mahembang Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BL-DD) tahap satu dan dua. Bantuan yang diberikan yakni alokasi untuk bulan Januari dan Februari tahun 2022.
BLT ini diberikan langsung kepada 58 keluarga penerima manfaat (KPM) masih dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan disaksikan oleh Camat kakas, Polsek Kakas, dan para perangkat desa Mahembang.
Hukum Tua (Kepala Desa) Mahembang Olfie Bangsa mengatakan, bantuan di alokasikan di dana desa bagi warga terdampak Covid-19 yang tidak mampu dan layak diberikan bantuan.
“Sudah menjadi tanggungjawab bagi Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tetap memperhatikan setiap kebutuhan warga. Apalgi alokasi anggaran ini sesuai dengan juknis pemerintah daerah,” kata Hukum Tua Bangsa usai menyalurkan bantuan di Mahembang, Kamis (23/06/22).
Pemerintah lanjut Hukum Tua, terus mengingatkkan semua masyarakat yang ada di desa mahembang agar dapat menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok.
“Gunakan dengan sebaik-baiknya, agar bantuan ini menjadi bantuan yang tepat sasaran,” pesannya.
Diketahui penyaluran BLT ini pertama kalinya di tahun 2022, setiap KPM diberikan nominal sebesar 300 ribu rupiah, disalurkan 2 bulan sekaligus dengan total 600 ribu rupiah.*