Minsel, SatuUntukSemua.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Selatan menegaskan sikap kooperatif dalam menghadapi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Arthur Tumipa, menyusul langkah hukum berupa penggeledahan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan di kantornya, Selasa (27/10/2026).
Diketahui, saat tim penyidik Kejari Minsel melakukan penggeledahan, Kepala Dinas Arthur Tumipa tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan tugas luar daerah. Meski demikian, ia tetap memberikan respons dan pernyataan resmi saat dikonfirmasi.
Dalam pernyataan pertamanya, Tumipa menekankan penghormatan terhadap institusi kejaksaan sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
“Kami menghormati penuh langkah yang dilakukan Kejaksaan. Ini adalah mekanisme yang konstitusional dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan tata kelola yang bersih. Walaupun saya sedang tugas luar, saya sudah monitor laporan dari staf,” ujar Tumipa.
Lebih lanjut, pada pernyataan kedua, Tumipa menegaskan komitmen jajarannya untuk bersikap terbuka dan tidak mempersulit jalannya penyidikan.
“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran, mulai dari sekretariat hingga bidang, untuk bersikap kooperatif. Jika dibutuhkan dokumen, berikan. Jika dibutuhkan keterangan, sampaikan secara faktual. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, walaupun saya tidak di kantor,” tegasnya.
Pada pernyataan ketiganya, Tumipa berharap agar proses hukum tersebut dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Sehingga hasilnya nanti benar-benar terang, apakah ada penyimpangan atau tidak. Ini penting untuk menjaga marwah pendidikan di Minahasa Selatan,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan menunjukkan tim penyidik Kejari Minsel memulai kegiatan sekitar pukul 09.30 WITA. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Emnivri Pansariang, S.H. dan Kasi Intelijen Sonny Arvian Hadi Purnomo, S.H., beserta Kasi Barang Bukti dan jajaran penyidik lainnya.
Fokus penggeledahan diarahkan pada dua titik utama, yaitu Ruang Sekretariat dan Ruang Bidang Pendidikan Dasar. Dari dua ruangan tersebut, penyidik melakukan inventarisasi serta pengamanan terhadap sejumlah dokumen administratif.
“Betul, hari ini kami melakukan upaya paksa penggeledahan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum terkait dugaan korupsi revitalisasi sekolah tahun 2025. Belasan sekolah menjadi sampel dengan estimasi anggaran sekitar Rp9 miliar,” jelas Emnivri. (***)
