MANADO, SatuUntukSemua.id – Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Manado kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan dua pria berinisial M.S.M. (37) dan Z.M. alias I (26), bersama barang bukti sabu dan 1.450 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan dua dugaan pola peredaran barang terlarang yang kini tengah didalami penyidik. Salah satu tersangka diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk diedarkan di Manado, sedangkan tersangka lainnya diduga telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras sejak akhir Juli 2026.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyampaikan perkembangan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Verry Atotoy dan Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono.
Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 16.00 WITA, dan mengamankan M.S.M. (37).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita empat paket yang diduga berisi sabu. Petugas juga mengamankan alat isap atau bong, tiga korek api, lakban cokelat, plastik klip bening, gunting, satu wadah krim, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari Jakarta untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Manado.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan saksi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. Pengujian barang bukti dan proses penyidikan juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
Di kasus berbeda, Satresnarkoba Polresta Manado mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting.
Dalam penindakan pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mengamankan Z.M. alias I (26).
Jumlah barang bukti yang disita mencapai 1.450 butir. Sebanyak 200 butir ditemukan tersimpan dalam bungkus rokok, sementara 1.250 butir lainnya berada di dalam tas berwarna merah muda.
Polisi turut mengamankan dua pak plastik bening berukuran kecil, uang tunai Rp200 ribu, satu tas plastik hitam, serta satu unit telepon genggam.
Dalam dokumen perkara, tersangka diduga telah mengedarkan obat keras tersebut sejak 29 Juli 2026. Aktivitas itu disebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp11 juta berdasarkan keterangan dalam penyidikan.
Angka tersebut masih merupakan keterangan dalam proses penyidikan dan perlu ditempatkan sesuai hasil pembuktian lebih lanjut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap dugaan peredaran barang terlarang yang dapat mengancam lingkungan keluarga dan kehidupan sosial.
Dalam penanganan kasus dugaan peredaran sabu, penyidik menerapkan ketentuan pidana di bidang narkotika sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.
Sementara itu, untuk kasus trihexyphenidyl, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai penerapan pasal oleh penyidik.
Kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polresta Manado menegaskan upaya penindakan akan terus dilakukan guna menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal, sekaligus menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat di Kota Manado.





