MANADO, SatuUntukSemua.id – Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Utara (Sulut) secara total mengalami penurunan di tahun 2026 berjalan.
Jika pada tahun sebelumnya jumlah rata-rata WBP berkisar di angka 3.000 orang, maka terhitung di tahun 2026 berjalan hingga Oktober ini, jumlahnya menurun menjadi 2.785 WBP.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara, Yulius Paath, membenarkan adanya penurunan tersebut.
“Memang secara keseluruhan jumlah WBP di Sulut untuk tahun 2026 berjalan ini turun, dari sekitar 3.000 menjadi 2.785 WBP,” ungkapnya, Rabu (14/10/2026).
Namun di balik penurunan total hunian tersebut, terdapat peningkatan pada kasus narkoba. Jika tahun lalu WBP kasus narkoba hanya berkisar 10 persen dari total WBP, maka terhitung di tahun 2026 berjalan ini naik sekitar 2 sampai 3 persen.
Yulius menjelaskan, peningkatan tersebut menjadi perhatian serius.
“Untuk kasus narkoba, ada kenaikan sekitar 2 sampai 3 persen dari data tahun lalu yang hanya 10 persen. Jadi tahun 2026 berjalan ini berada di angka 12 sampai 13 persen atau sekitar 358 WBP,” jelasnya.
Ia menambahkan, data tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat program pembinaan.
“Kami akan perkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan program rehabilitasi di Lapas dan Rutan, agar penanganan WBP narkoba tidak hanya soal menjalani pidana, tapi juga pemulihan,” tutup Yulius.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulut, Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi peningkatan tersebut.
“Dengan naiknya 2 sampai 3 persen dari tahun lalu, kami di bidang Pelayanan dan Pembinaan akan lebih fokus pada program rehabilitasi medis dan sosial, serta pembinaan kepribadian. Tujuannya agar mereka benar-benar pulih dan tidak kembali mengulangi perbuatannya saat kembali ke masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan, Lapas dan Rutan di Sulut juga akan memperketat pengawasan serta meningkatkan kegiatan positif bagi WBP narkoba.
“Langkah pencegahan dan pembinaan harus berjalan beriringan. Kami ingin Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tapi juga tempat untuk memperbaiki diri,” tambahnya.
Kanwil Ditjenpas Sulut berharap dengan langkah tersebut, angka kasus narkoba di lingkungan pemasyarakatan dapat ditekan hingga akhir tahun 2026.






