MANADO, SatuUntukSemua.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado kembali memperkuat layanan pembinaan dengan menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kawanua Lentera Keadilan dan berlangsung di Aula Rutan Manado, Selasa (14/7/2026).
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tahanan terkait hak dan kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Manado dalam membuka akses terhadap keadilan bagi warga binaan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Manado, Marsel J. Rumondor, bersama tim dari LBH Kawanua Lentera Keadilan. Materi yang disampaikan mencakup hak-hak tahanan selama proses hukum, tahapan persidangan, pentingnya pendampingan hukum, hingga mekanisme peradilan.
“Penyuluhan hukum ini adalah bentuk pelayanan kami untuk memastikan setiap tahanan memperoleh informasi hukum yang benar, mudah dipahami, dan dapat menjadi bekal saat mengikuti proses peradilan,” jelas Rumondor.
Suasana berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab, di mana para tahanan berkesempatan berkonsultasi langsung terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Manado, Ady Kusuma W., mengapresiasi kolaborasi dengan LBH Kawanua Lentera Keadilan. Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam pelayanan pemasyarakatan.
“Melalui sinergi ini, kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Ini juga untuk menjamin terpenuhinya hak tahanan atas informasi hukum serta memperkuat perlindungan hak warga binaan,” ujar Kusuma.
Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Manado berharap para tahanan dapat mengikuti proses hukum dengan lebih siap dan memahami hak-haknya, sekaligus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan kepada masyarakat. (***)
