Bitung, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bitung menyelenggarakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan warga pada Rabu, 3 Juni 2026. Kegiatan formal ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit.
Langkah mediasi tersebut diambil sebagai respon cepat instansi dalam mengurai konflik agraria yang terjadi di wilayah hukum Kota Bitung. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait, forum ini berfokus pada pemecahan masalah secara kekeluargaan.
Upaya penanganan sengketa tanah ini sengaja mengedepankan jalur musyawarah, dialog terbuka, serta pencarian solusi yang berkeadilan. Melalui forum resmi tersebut, semua pihak yang berselisih diberikan kesempatan penuh untuk menyampaikan pendapat dan kepentingan mereka tanpa tekanan. Pendekatan persuasif ini dipilih agar mendapat solusi setelah keputusan akhir disepakati. Dialog interaktif pun berjalan lancar demi mencapai mufakat yang murni dari kedua belah pihak.
Pelaksanaan mediasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bitung dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berkeadilan. Instansi ini berupaya keras mendorong penyelesaian sengketa secara efektif guna memangkas birokrasi yang berbelit. Melalui penyelesaian di tingkat internal ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh proses hukum formal di pengadilan. Efisiensi waktu dan tenaga masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan agenda tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit, menegaskan mediasi dipilih sebagai jalur utama penyelesaian.
“Dengan semangat kolaborasi dan musyawarah yang dijunjung tinggi, setiap permasalahan pertanahan diharapkan dapat tuntas secara damai,” ujarnya.
Ia menambahkan keberhasilan mediasi ini juga ditargetkan mampu menciptakan kepastian hukum yang jelas bagi kepemilikan tanah warga.
“Selain kepastian hukum, hasil akhir yang damai akan menjaga hubungan sosial yang harmonis di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” lanjut Alfrits.
Kantor Pertanahan Kota Bitung pun berharap pola penyelesaian seperti ini dapat terus diterapkan secara konsisten pada masa mendatang. Dengan mengedepankan musyawarah, konflik agraria di Kota Bitung diharapkan dapat diminimalkan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. (***)
