Keluarga Ahli Waris Desak PT Pertamina Bayar Ganti Rugi Lahan di Bitung

Pihak Keluarga Ahli Waris, Minta Presiden Prabowo Tuntaskan Masalah lahan yanh Diduduki PT Pertamina (Persero).

Bitung, SatuUntukSemua.id – Keluarga ahli waris yang lahannya berada di area Depot Pertamina di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), kembali menuntut hak ganti untung kepada PT Pertamina (Persero).

Agnes Kuntag dan Nicolyn Kuntag, ahli waris dari Hendrikus Langelo dan Efraim Lengkong, menyatakan bahwa lahan seluas 9 Hektare milik orangtua mereka berdasarkan surat register yang sah.

“Lahan ini telah diduduki oleh Pertamina sejak tahun 1966, namun hingga kini kami belum menerima ganti untung,” tegas Agnes Kuntag, Selasa (10/03/2026).

Keluarga ahli waris berharap agar Pertamina dapat memenuhi kewajibannya dan memberikan ganti untung yang layak.

Johny Rondonuwu, yang bertindak atas nama keluarga ahli waris, juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk menuntaskan permasalahan yang sudah berlangsung selama 60 tahun ini.

“Kami bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan besar milik negara ini,” ucap Johny.

Menurut Johny, berdasarkan kajian Konstruksi Yuridis, tidak ada alasan hukum untuk menunda pembayaran ganti rugi sebagai kewajiban negara kepada rakyatnya.

“Ahli Waris Hendrikus L. Langelo sebagai Pihak yang berhak dan untuk menerima pembayaran dana ganti rugi objek perkara,” ujar Johny.

Johny juga memperingatkan bahwa permasalahan ini dapat memicu konflik sosial yang lebih besar di Kota Bitung jika tidak segera diselesaikan.

“Ada dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan memenuhi unsur melawan hukum,” tambahnya.

Keluarga ahli waris berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adanya ganti rugi oleh PT Pertamina kepada pihak Ahli Waris. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *