Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id
REMBOKEN,
Pemerintah Desa (Pemdes) Paslaten, Kecamatan Remboken tetap sejalan dengan program Pemerintah Pusat dalam hal atensi bagi ekonomi masyarakat.
Salah satunya, dengan menetapkan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) pada bantuan langsung tunai (BLT) tahun anggaran (TA) 2026.
Penetapan itu digelar lewat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri langsung oleh Camat Remboken Eightmie Moniung, jajaran pemerintah kecamatan, Pemdes Paslaten, serta badan pemusyawaratan desa (BPD) setempat.

Hasil musdes tersebut, menetapkan penerima BLT sebanyak 26 KPM dengan mempertimbangkan berbagai usulan yang disampaikan setiap jaga, melalui peninjauan keberadaan keluarga miskin ekstrim.
Hukum Tua (Kepala Desa) Paslaten Max Kasenda mengatakan, penetapan KPM BLT dengan kemiskinan ekstrim ini telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu keputusan tersebut sudah sesuai dengan kesepakan bersama dalam forum musdes.

“Tahun sebelumnya, kita juga telah menganggarkan dan menyalurkan BLT ini, begitupun pada tahun dianggarkan bagi mereka penerima yang telah disesuaikan berdasarkan usulan setiap jaga ,” terang Hukum Tua Kasenda di Remboken, Selasa (03/01/25).
“Kami berharap, KPM BLT ini tepat sasaran. Semoga BLT ini nantinya tetap digunakan dengan baik sesuai peruntukan,” pungkasnya.
Sementara, Camat Remboken Eightmi Moniung mengapresiasi Pemdes Paslaten atas terselenggaranya pelaksanaan musdes ini.

Dia pun berharap, KPM BLT yang ditetapkan ini dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat.
“Harapan kami, BLT ini tidak menjadi persoalan. Karena ini untuk masyarakat dengan kemiskinan ekstrim, tentu yang berhak adalah mereka yang betul-betul dinilai layak menerima,” kuncinya.
Selain penetapan BLT, musdes tersebut juga dilanjutkan dengan musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) desa, serta laporan pertanggungjawaban badan usaha milik desa (Bumdes) TA 2025.






