Lantik 22 Pejabat PPATS, Kepala BPN Minahasa Tekankan Pelayanan Sistem Sesuai Acuan Kemeterian ATR/BPN

Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa Richart A.E Runtuwene SH, MH Saat Melantik Para PPATS di Tondano Selasa (13/01/26).

Imanuel Kaloh / Satuuntuksemua.id

TONDANO,

Sebanyak 22 Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa Richart A.E Runtuwene SH, MH di Tondano, Selasa (13/01/26).

Dalam arahannya Runtuwene menekankan agar seluruh PPATS dapat memanfaatkan aplikasi dan sistem digital pertanahan yang telah disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Semua PPATS sudah menjadi kewajiban untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi pendukung guna membantu pelaksanaan tugas secara lebih efektif dan akurat,” kata Runtuwene.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur tentang pertanahan dan tata cara pembuatan akta tanah.

“Jabatan ini memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan,” terangnya.

Runtuwene menjelaskan bahwa Pusat Data dan Informasi Agraria serta layanan pengecekan sistem telah tersedia.Para PPATS diharapkan dapat berkoordinasi secara aktif dengan pihak BPN apabila mengalami kendala dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan untuk keperluan administrasi dan bantuan teknis, para Camat dapat langsung berkoordinasi dengan staf kepegawaian yang hadir guna mempermudah proses pembuatan dan pengurusan akta tanah.

Ia meminta  para pejabat yang baru saja dilantik,dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Selamat bekerja dan selamat mengemban tugas sebagai PPATS. Jabatan ini memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Minahasa Riviva Maringka yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaiakan bagi para pejabat sementara tersebut dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *