Bitung, SatuUntukSemua.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi tenaga Non-ASN, Senin, (05/01/2026).
Kegiatan ini berlangsung dengan baik di kantor operasional BPN Kota Bitung sejak pagi hari. Kepala Kantor (Kakantah) BPN Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., hadir untuk menyaksikan prosesi administrasi yang menandai dimulainya masa kerja baru tersebut.
“Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyedia jasa perorangan di lingkungan kerja Kantor Pertanahan Kota Bitung. Dengan adanya penandatanganan ini, status kerja para tenaga pendukung tersebut menjadi legal dan memiliki landasan hukum yang jelas,” jelas Kakantah.
Menurut Wowor, kehadiran para tenaga Non-ASN sangat dibutuhkan untuk membantu kelancaran berbagai program agraria yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Penandatanganan SPK ini diharapkan mampu memacu untuk meningkatkan kinerja agar lebih maksimal,” harapnya.
Proses penandatanganan dilakukan secara langsung oleh para tenaga Non-ASN terpilih di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung. Para staf non ASN ini memberikan komitmen penuh dengan membubuhkan tanda tangan di atas dokumen resmi negara sebagai bentuk tanggung jawab.
Penggunaan dokumen SPK ini menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa kontrak berlangsung. Suasana kegiatan terpantau tertib dan mengikuti protokol administrasi yang berlaku.
“Secara teknis, penandatanganan SPK tenaga kerja Non-ASN ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat. Melalui bantuan tenaga perorangan ini, proses pelayanan pertanahan diharapkan bisa selesai lebih lebih mudah dan diperbantu dengan kehadiran mereka,” tutup Kakantah.
Manajemen kantor meyakini bahwa distribusi tugas yang merata akan meningkatkan efisiensi kinerja organisasi secara keseluruhan. Pada akhirnya, peningkatan kualitas layanan ini menjadi target utama yang ingin dicapai oleh Kantor Pertanahan Kota Bitung sepanjang tahun 2026. (***)






