SATUUNTUKSEMUA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manado gerbong Wisma Trisakti mengecam keras pelecehan seksual terhadap mendiang Evia Maria Mangolo dan mendesak penegakan hukum.
Selaku Ketua DPC GMNI Manado, Matthew Liling dengan tegas memberikan kecaman atas segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
“Khususnya yang dialami Elvia Maria Mangolo, seorang mahasiswa diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen dengan modus embel-embel perbaikan nilai akademik,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang mencederai nilai-nilai pendidikan, etika akademik, dan prinsip kemanusiaan.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu, bukan tempat terjadinya kekerasan dan pelecehan yang merampas martabat korban,” tegasnya.
Ia menekankan, Pelecehan seksual baik verbal/non verbal, langsung atau tidak langsung merupakan kejahatan universal dan tidak terikat pada sesuatu yuridiksi.
“GMNI Manado menghimbau sekaligus mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. GMNI Manado menilai praktik semacam ini bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan struktural yang harus ditangani secara serius oleh institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Korban tidak boleh disalahkan dengan alasan apapun,” tandasnya.
“GMNI Manado menegaskan pelecehan seksual adalah kejahatan, bukan kesalahan korban. Keadilan bagi korban adalah syarat mutlak bagi terwujudnya dunia pendidikan yang beradaptasi dan berkeadilan sosial,” lanjutnya.
PERNYATAAN SIKAP DPC GMNI MANADO:
1. Menyatakan solidaritas penuh dan keberpihakan kepada almarhumah Evia Maria Mangolo sebagai korban.
2. Mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, transparan, dan berperspektif korban.
4. Menuntut pihak kampus agar bersikap tegas, tidak melindungi pelaku, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
5. Mendorong implementasi serius kebijakan pencegahan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana diamalkan dalam peraturan yang berlaku.
6. Mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan budaya kekerasan seksual, hingga menciptakan ruang pendidikan yang aman serta bermartabat.
