MINAHASA, SatuUntukSemua.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini bekerja sama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tondano.
Penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan yang berkeadilan di Lapas Tondano. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman WBP mengenai hak-hak hukum, proses peradilan, serta akses terhadap layanan bantuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, para WBP tidak hanya menerima materi penyuluhan hukum, tetapi juga mendapat kesempatan berkonsultasi langsung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Melalui pendekatan ini, Lapas Tondano berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi hukum yang benar sekaligus pendampingan yang dibutuhkan.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tondano, Wendy Mongdong, menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bentuk pembinaan penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini warga binaan memperoleh pemahaman hukum yang benar sehingga dapat menjalani proses hukum dengan lebih baik. Lapas Tondano akan terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung terpenuhinya hak-hak warga binaan,” ujar Wendy.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, mengapresiasi sinergi bersama Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center dan Posbakum PN Tondano. Menurutnya, kolaborasi tersebut adalah wujud komitmen Lapas Tondano menghadirkan pembinaan yang humanis, komprehensif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor. Ini penting agar sistem pemasyarakatan yang kita jalankan bisa profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Hak warga binaan untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum harus tetap terpenuhi,” tegas Yulius.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan WBP Lapas Tondano dapat lebih memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana, serta memiliki bekal pengetahuan hukum untuk kehidupan setelah bebas nanti. (***)
