Tidak Terbukti Menggunakan Dana Hibah Secara Pribadi, AGK Dituntut 18 Bulan Penjara

Asiano Gemmy Kawatu dalam suasana Sidang Pembacaan Tuntutan

Manado, SatuUntukSemua.ID – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, hari ini masuk tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/2025).

Dalam sidang tuntutan itu, Asiano Gemmy Kawatu (AGK) dituntut oleh JPU dengan tuntutan 18 bulan penjara. JPU menilai AGK tidak terbukti menerima aliran dana direkening pribadi atas dugaan dana hinah GMIM.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999,” beber JPU dalam sidang.

JPU menilai, AGK dalam proses persidangan berlaku kooperatif serta mampu menjelaskan setiap pertanyaan yang diajukan oleh JPU selama persidangan.

Selain 18 bulan kurungan penjara, JPU juga memberikan denda terhadap AGK dengan uang denda sebesar 100 juta rupiah, sebagai penganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) AGK, Franky Weku mengatakan, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

“Tadi kita sudah dengar bersama apa yang menjadi tuntutan JPU, dan itu kami hormati. Nanti dalam persidangan Pledoi akan ada beberapa hal yang menjadi poin pembelaan dari kami,” beber Weku.

Weku juga menanggapi prihal uang 28 Juta rupiah, sebagai uang penganti yang dituntut oleh JPU.

“Nanti kami akan lakukan upaya-upaya semaksimal mungkin dalam proses pledoi nanti. Kita lihat saja,” tambah Weku.

Sidang kemudian ditunda, pada Senin pekan depan dalam agenda sidang Pledoi atau pembelaan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *