Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Eduard Manalip: Klien Saya Terbukti Tidak Menikmati Uang Dana Hibah

Pdt Hein Arina usai mendengarkan tuntutan JPU

Manado, SatuUntukSemua.ID – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sinode, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, pada Senin (17/11/2025).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah.

Kelima terdakwa ialah Jefry Korengkeng mantan Kepala BKAD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Fereydi Kaligis mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut, Steve Kepel mantan Sekertari Provinsi (Pemprov) Sulut, Asiano Gemmy Kawatu mantan Asisten III Pemprov Sulut, dan Pendeta Hein Arina selaku Ketua Sinode GMIM.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Manado, Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa Pdt Hein Arina dituntut JPU dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dengan denda 100 juta rupiah atau penganti tiga bulan kurungan penjara.

JPU menilai, Pdt Hein Arina kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Dibeberkan JPU, dalam persidangan tersebut terdakwa Pdt Hein Arina tidak terbukti menerima aliran dana secara pribadi.

“Terdakwa secara pribadi tidak menerima aliran dana atas hasil kejahatan kegiatan pidana korupsi,” beber tim JPU.

JPU juga menilai, Pdt Hein Arina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dalam pidana dalam dakwaan pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2021 tentang perubahan atas UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Primair.

“Membebaskan terdakwa Pdt Hein Arina dari dakwaan Primair tersebut,” lanjut JPU dalam tuntutan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Eduard Manalip, dengan dibacakan tuntutan tersebut terhadap kliennya, membuktikan kliennya tidak menikmati sepersen pun uang dana hibah.

“Dana hibah tersebut digunakan untuk pelayanan GMIM terhadap jemaat,” kata Manalip usai sidang.

Dirinya juga menanggapi tuntutan JPU, yang dinilainya wajar-wajar saja.

“Kedepan kan ada sidang pembelaan atau pledoi, nanti kita lihat apa-apa saja bukti untuk pembelaan terhadap klien kami. Bisa saja klien kami dinyatakan Vrijspraak atau dibebaskan. Nanti kita lihat seperti apa kedepannya,” tambah Manalip.

Sidang pun ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dalam agenda sidang Pledoi atau pembelaan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *