Kunjungi Sulut, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berpose bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta para perwakilan penerima sertipikat Rumah Ibadan serta aset Pemerintah Daerah

Manado, SatuUntukSemua.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, lakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/07/25).

Dalam kunker Menteri Nusron ini, bertujuan meningkatkan sinegeritas antara pemerintah pusat hingga daerah serta para elemen masyarakat dalam mempercepat target realiasi program strategis di daerah indonesia bagian timur.

“Hari ini saya berkunjung ke Sulut, bertemu dengan Pemerintah Provinsi Sulut, serta para pemuka agama disini,” kata Nusron.

Dalam kunjungan ini, dirangkaikan dengan penandatanganan MOU nota kesepahaman dan kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulut, dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut, Sinode GMIM, Keuskupan Manado, Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) dan organisasi keagamaan lainnya.

Selain itu, Menteri Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 113 sertipikat tanah untuk Rumah Ibadah, aset wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah yang berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin.

“Tujuan dari kerja sama ini, demi memberikan perlindungan hukum serta jaminan legalitas bagi seluruh tempat ibadah demi menjaga keharmonisan umat beragama di Sulawesi Utara. Agar kedepannya tidak terjadi terjadi konflik,tidak diserobot oknum, terlebih saat tanah atau aset tersebut telah memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Jika tidak segera di sertifikasi akan menjadi masalah kedepannya,” jelas Nusron.

Selain itu, dirinya pun membeberkan kondisi teraktual pertahanan nasional. Menurutnya memiliki lebih dari 70 juta hektare tanah non-hutan yang tersebar diberbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut baru sebanyak 55 juta hektare yang bersertifikat. Dan 14,5 juta haktare masih masih belum memiliki dokumen legal.

“Sehingga saya meminta kepada Gubernur, wali kota, bupati, dan seluruh tokoh agama yang ada di Sulawesi Utara untuk terus menyampaikan kepada masyarakat agar segera mensertifikasi tanah mereka. Ini demi kepastian hukum, pengamanan aset, dan perlindungan ke depan,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Yulius Selvanus memberikan apresiasi atas perhatian dari pemerintah pusat dalam percepatan sertifikasi aset keagamaan.

“Mulai saat ini, tempat ibadah yang telah memiliki sertifikat ini resmi menjadi milik lembaga keagamaan. Dan bukan lagi atas nama pribadi, tapi menjadi hak hukum institusi keagamaan secara sah,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan polemik sertifikat tanah keagamaan di seluruh Indonesia, dimana saat ini baru terealisasikan sebanyak 38 persen.

Dengan dukungan dari Pemerintah serta Presiden Prabowo Subianto diharapkan target penyelesaian bisa segera dirampungkan.

Penyerahan ini merupakan dari komitmen percepatan program reforma agraria dan sertifikasi aset negara serta tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas resmi.

Berikut daftar penerima sertifikat tanah:
Pemerintah Daerah:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Utara – 2 bidang

2. Pemerintah Kota Manado – 30 bidang

3.Pemerintah Kabupaten Minahasa – 70 bidang

4. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara – 1 bidang

5. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau Tagulandang Biaro) – 5 bidang

6.Lembaga Keagamaan dan Tanah Wakaf:
Wakaf Kota Bitung atas nama Habyb Wisnu Ruci Yanto, Bagus Zainal Arifin, Sutrimin – 1 bidang

7. Wakaf Kota Kotamobagu atas nama Jasni Makalunsenge – 1 bidang

8. Wakaf Kabupaten Bolaang Mongondow atas nama Hasan Korompot – 1 bidang

9.Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado di Kabupaten Minahasa – 1 bidang

10.Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Kota Manado – 1 bidang

Total keselurahannya 113 sertifikat tanah telah diserahkan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *