Manado, SatuUntukSemua.id – Kasus kematian MS, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), yang ditangani Reskrim Polres Minsel, saat ini berlanjut ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kecamatan Tenga. Pasalnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi terikat tali di leher korban.
Kasus ini sementara ditangani Reskrim Polres Minsel, pada hari Senin, 17 Maret 2025 kemarin, Penyidik Reskrim Polres Minsel telah membacakan hasil otopsi atas kematian mantan Sekdes tersebut.
Didepan para keluarga korban, hasil otopsi dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Manado dibacakan dan tidak ditemukan adanya dugaan kekerasaan ditubuh korban.
Adapun hasil otupsi yang dibacakan, bahwa dari tubuh korban ditemukan adanya bekas benturan benda tumpul dibagian pinggang dan perut korban. kemudian adanya bekas gigitan seranga di bagian kelamin korban dan tubuh dengan kondisi yang lemas.
Polisi kemudian menyatakan, sesuai dengan hasil otopsi, korban dinyatakan meninggal karena bunuh diri.
Tak terima dengan hasil penyelidikan Reskrim Polres Minsel atas kasus ini, pihak keluarga korban didampingi Kuasa Hukum, kemudian mendatangi Mapolda Sulut, guna mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Tadi saya mendampingi klien saya, yaitu keluarga Almarhum MS mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut, di bagian pengawasan dan penyelidikan, untuk melaporkan Dumas terkait penanganan Reskrim Polres Minsel atas kasus kematian keluarga klien saya,” kata<span;> Jelvitson S. Budiman, Kuasa Hukum keluarga Almarhum MS saat diwawancarai, Kamis (10/04/25).
Menurutnya, dalam kasus ini pihak Reskrim Polres Minsel tidak menjalankan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
“Tentu klein kami keberatan, rangkaian penyelidikan dan penyidikan Kepolisian tidak jalan. Baik tidak adanya BAP, tidak dilakukannya pemanggilan terhadap saksi-saksi, serta tidak di pasang garis polisi di TKP. Ini kan prosedur yang sebenarnya harus dilakukan oleh penyidik,” tambah Budiman.
Budiman juga membeberkan, bahwa sebelum dilakukannya otopsi, jasad korban juga sempat dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teep, Kabupaten Minsel.
“Tanggal 19 Januari sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan di dapur rumahnya dengan terikat tali rafia dan kondisi kaki menyentuh tanah. Sementara di celana korban ditemukan darah yg mengalir ke kaki sampai ke tanah. Hal ini yang menjadi kecurigaan keluarga bahwa korban tidak bunuh diri namun dugaan dibunuh,” beber Budiman.
“Sebelum otopsi, kami telah ajukan visum. Dan hasil visum kemudian disampaikan oleh dokter di RSUD Teep, bahwa luka di kelamin korban adalah luka dari gigitan manusia. Sayangnya polisi seakan tidak mengusut tuntas kasus ini,” ungkapnya.
Menyikapi laporan dumas di Polda Sulut, Kasat Reskrim Polres Minsel angkat bicara. Dirinya mengatakan setiap masyarakat punya hak untuk menilai serta melaporkan kinerja kepolisian, jika dianggap tidak sesuai dengan aturan.
“Kami terbuka untuk masyarakat. Kami siap dikritik apabila menurut pelapor proses hukum yg dilaksanakan oleh kami dirasa tidak maksimal. Yang pasti, kami telah menjalankannya sesuai prosedur,” kata <span;>Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad. A.A Pratama. (***)