Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka

Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Harry, bersama PJU Polda Sulut, saat melakukan Press Conference

Manado,SatuUntukSemua.id – Dugaan kasus korupsi dana hibah Gereja Injil di Minahasa (GMIM), memasuki babak baru.
Hari ini Polda Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan 5 tersangka baru.

Penetapan 5 tersangka baru ini, diumumkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Harry Langie, dalam Press Conference di Mapolda Sulut, Senin (07/04/25).

Jendral bintang dua ini menyampaikan, bahwa penetapan 5 tersangka baru berdasarkan hasil temuan penyidik Polda Sulut dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM, setelah melalui rangkaian tahapan hukum dengan memeriksa kurang lebih 84 orang sebagai saksi.

Adapun kelima tersangka yang ditetapkan kepolisian, ialah AGK, JK, FK, SK, dan HA.

“Ini sudah sesuai dengan rangakaian audit dan penyelidikan, sementara jumlah kerugian keuangan negara sebesar 8,9 miliar,” kata Kapolda Sulut.

Menurut Kapolda, proses penyidikan atas kasus ini sementara berlanjut. Ada kemungkinan, beberapa nama lain akan menjadi tersangka.

“Masyarakat tetap tenang. kita hormati proses hukumnya,” tutup Kapolda. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *