Raup Ratusan Miliar, Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Judul Internasional dan TPPO

Foto: Humas Mabes Polri

Jakarta, SatuUntukSemua.id – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat Judi online (Judol) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Internasional.

Para tersangka ini biasa melakukan operasinya di Negara China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yang berperan dalam mengoperasikan situs Judol 1XBET dengan server berbasis di Eropa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan, para tersangka mempunyai peran masing-masing dan berhasil ditangkap di dua wilayah berbeda.

Mereka terdiri dari AW (31) selaku agen grup BELKLO situs 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, RI (40) sebagai member platinum, AT (34) sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Menurut Brigjen Djuhandani, para tersangka tidak menggunakan rekening atas nama mereka sendiri, melainkan memanfaatkan rekening milik orang lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia.
Mereka menjalankan operasional melalui platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk mencairkan keuntungan dari judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui jaringan money changer.

Dari hasil penyelidikan, jaringan ini telah meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

• Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

• Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024<span;> tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

• Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus menindak tegas jaringan judi online dan TPPO yang semakin marak di Indonesia, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *