satuuntuksemua.id, Manado – KPU Manado dalam menindaklanjuti tahapan Pilkada 2024, kini masuk di pemutakhiran data dokumen pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pelaksananya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ismail Harun, masa kerja pantarlih, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Pantarlih sebagai Badan AdHoc yang bertugas selama sebulan. Terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dan, melakukan coklit di tiap TPS di area mereka terdaftar,” kata Harun, di Kantor KPU Manado, Sabtu (22/6/24).
“Mereka akan mengunjungi warga pemilih dari rumah ke rumah,” tambah Harun.
Terkait itu, Ketua Divisi SDM Ramly Pateda menerangkan, seluruh pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS). Sesuai pula Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 638 Tahun 2024.
“Jumlah per TPS 2 orang yang itu jika pemilih di atas 400 dan 1 orang saja jika di bawah 400 pemilih,” pungkasnya.