Tomohon,satuuntuksemua.id-
Harta warisan memang sering menyilaukan. Bahkan, bisa menyebabkan permusuhan. Seperti dialami Julius Rampengan, seorang petani berusia 59 tahun yang tinggal di Desa Senduk Jaga 3,
Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wita di ruang tamu lantai dua rumah keluarga Rampengan – Wenas.
Diduga ada masalah soal warisan, Julius Rampengan menjadi korban penganiayaan kerabatnya
Julius seorang petani berusia 59 tahun yang tinggal di Desa Senduk Jaga 3, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Sementara terduga pelaku adalah seorang pria berusia 63 tahun bernama FJ alias Ferdy, yang beralamatkan di Desa Senduk Jaga 2, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Pelaku terlibat cek Cok soal kepemilikan rumah hingga menganiaya iparnya sendiri julius sampai meninggal tersangka meyakini rumah tersebut adalah miliknya yang saat ini ditinggali korban ,meski keduanya masih ada hubungab kekerabatan, “ujar Kapolres Lerry
Lanjut Lerry tersangka Ferdy sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi
Penyidik polres Tomohon terduga pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara
pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 10.00 Wita di ruas jalan Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri Timur, saat berada dalam kendaraan angkutan umum dari arah Tomohon menuju Tanawangko
(Meyfi benua)