(Imanuel Kaloh/SATUUNTUKSEMUA.ID)
KAKAS– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa gencar menyosialisasikan perubahan urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah dirubah dan berganti nama menjadi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan transisi dari pelayanan yang selama ini dilakukan secara manual, yang direvisi lewat pelayanan secara online atau digital.
“Pengurusan ijin yang berganti nama ini terus kami sosialisasikan, agar masyarakat mengetahui lebih detail teknis PBG,” kata Kepala Dinas PUPR Minahasa Daudson Rombon, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Wira Paendong, saat sosialisasi di Kecamatan Kakas, Kamis (16/11/23).

Dikatakan Paendong , dalam sosialisasi yang akan digelar di 25 Kecamatan se-Minahasa itu, pihaknya juga memperkenalkan situs pelayanan digital pengganti IMB yakni dengan mengunjungi website ttps://simbg.pu.go.id/. bersama buku panduannya.
Situs ini berisi menyangkut persyaratan serta pengajuan PBG, disertai penjelasan-penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan.
“Semua persyaratan terdapat dalam situs tersebut, hanya dengan mengakses maka semua petunjuk dan mekanisme akan muncul. Warga kemudian tinggal mengikuti petunjuk dalam website,” terang Paendong.
Selain menyampaikan pergantian nama lanjut Paendong, pihaknya juga memberikan pemahaman terkait layak tidaknya bangunan dalam pengurusan PBG.
Sedangkan terkait data di dalam PBG tambah Paendong, hingga November 2023 ini, sudah ada 708 jumlah pemohon PBG, 473 diantaranya telah terbit, namun ada juga 8 pengajuan dokumen yang ditolak karena dinilai beum memenuhi syarat.
“Semua data dapat dilihat dalam website melalui rekapitulasi proses sertifikat laik fungsi (SLF),” jelas Paendong.
Pihaknya berharap, dengan disosialisasikannya PBG ini, segala informasi yang dimaksud dapat tersampaikan.
Ia mengajak masyarakat dimana saja di Minahasa untuk mengambil bagian dalam mengurus dokumen PBG.
“Diharapkan masyarakat dapat mendukung penyelenggaraan perizinan, agar pengurusan PBG bisa efektif dan efisien,”kuncinya.