Siltap Perangkat Desa Di Minahasa Segera Cair

Caption : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Arthur Palilingan

Peliput : Imanuel Kaloh

Minahasa, SATUUNTUKSEMUA.id- Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa (Pemdes) di Kabupaten Minahasa dikabarkan segera cair.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa, hingga saat ini sudah ada 141 Desa yang telah menyelesaikan berkas pengajuan pencairan Siltap.

“Untuk Siltap Perangkat sedang berproses, sudah sekitar 60% Desa yang telah selesaikan persyaratan, dan tinggal menunggu prosesnya,” kata Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan di Remboken, Kamis (13/04/23).

Dikatakanya, proses pengajuan Siltap ini, tergantung dari pengajuan berkas APB-des yang harus dipenuhi desa itu sendiri. Saat ini masih ada 86 desa yang belum menuntaskan berkas.

“Penyaluran Siltap tentunya mempunyai dasar aturan yang jelas, setelah semua administrasi sesuai aturan sudah terpenuhi maka akan langsung dicairkan,” jelasnya.

Kemudian lanjut Palilingan, untuk 141 Desa yang sudah memenuhi syarat, anggaran yang berasal dari Dana Desa (DD) ini akan diproses lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian ke Rekening Kas Desa (RKD) lalu akan dkirimkan langsung ke rekening yang bersangkutan.

“Yang akan dicairkan adalah triwulan pertama di tahun 2023 sebanyak 3 bulan,” ungkap Palilingan.

Palilingan mendorong, agar 86 Desa yang belum melengkapi berkas pengajuan untuk secepatnya merampungkan berkasnya.

“Setiap Desa punya peranan paling penting mempercepat berkas pengajuannya, karena didalamnya, ada dana Siltap yang harus dibayarkan kepada Perangkat Desa,” kuncinya. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *