Tomohon—Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Tomohon, Yanes Posumah mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan penertiban dilapak yang tidak sesuai dengan aturan. Karena, menurut Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Tomohon bahwa pedagang tidak diperkenankan menjual barang dagangan dijalan ataupun di lorong-lorong tanpa ijin PD Pasar.
“Penertiban pedagang tersebut dilakukan karena banyak pedagang tidak menggunakan lapak yang telah disediakan,” ujar Dirut PD Pasar disela-sela Konferensi Pers yang digelar Pemkot Tomohon melalui Bagian Prokopim. Senin (27/03/2023), di ruang rapat lantai tiga Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Dia mengakui, dalam penertiban tersebut sering terdapat masalah karena pedagang yang melakukan aktifitas di pasar tomohon sangat susah untuk diatur. Namun, lanjut dia, saat ini pihaknya tetap melakukan pendekatan intensif dengan para pedagang.
“Ada sekitar 200-an pelaku usaha yang terkurasi dengan benar, yang telah kami fasilitasi untuk mengembangkan produknya,” ujar Lengkong.
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang dikurasi tentunya yang memiliki kesinambungan usahanya. Seperti halnya produk pangan telah memfasilitasi untuk pembuatan kemasan.
“Jadi kami sudah ada mesin pembuatan kemasan. Kami bantu membuat kemasan produk pangan itu agar terlihat lebih menarik dan lebih higienis produknya,” jelas Lengkong.
(Meyfi Benua)