“RL” Mantan PPK Kominfo Sulut Ditahan Polda, Penyidikan Aliran Dana Lebih Mendalam

Mantan PPK Kominfo Sulut "RL" Ditahan Polda Sulut terkait kasus penyalahgunaan dana media 2023-2024.

MANADO, SatuUntukSemua.id — Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara resmi menahan RL alias Reki Lumi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kominfo Sulut pada hari Jumat malam (23/10/2026).

Penahanan ini menjadikan Reki Lumi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi dana publikasi media TA 2023‑2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, SL alias Steven Liow, dan CI alias Cristian Iroth sudah lebih dulu ditahan.

Kuasa hukum Reki Lumi, Edwin Wilar SH, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan telah menyerahkan daftar penerima dana publikasi media kepada penyidik.

“Bahwa Reki hanya menjalankan tugas administratif sesuai SOP dan tidak menerima keuntungan apa‑apaun dari aliran dana tersebut,” tuturnya.

Penahanan ini menjadi titik balik penting dalam penyidikan, karena selama ini publik mempertanyakan ke mana aliran anggaran publikasi media itu bermuara.

Dengan keterangan yang disampaikan Reki, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengusut seluruh pihak, baik internal maupun eksternal diduga turut menikmati dana tersebut, bukan hanya berhenti pada tanggung jawab administratif yang tertulis di dokumen.

Penyidikan juga akan memeriksa apakah penyaluran dana tersebut telah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Andre Permana belum memberikan keterangan secara rinci.

“Bahwa penetapan tersangka selanjutnya masih menunggu instruksi dari pimpinan Dirreskrimsus Polda Sulut,” jawabnya singkat. (Red)

Pos terkait