Apresiasi Langkah Polda Tahan “SL” dan “CI”, IKA GMNI Sulut Ingatkan Pasal 28D UUD 1945

MANADO, SatuUntukSemua.id – Ketua Presidium Daerah IKA GMNI Sulawesi Utara Periode 2025 hingga 2030, Falen Umbokahu, mengapresiasi langkah Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto beserta jajaran yang telah menahan mantan Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow, bersama Kabid Kominfo, Cristian Iroth terkait dugaan korupsi dana media tahun anggaran 2023 sampai 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.

Mantan Bendahara DPC GMNI Minahasa itu mendukung penegakan hukum secara profesional, adil, dan tanpa pandang bulu, namun tetap menghormati praduga tak bersalah.

“Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur mengenai penanganan dugaan korupsi, kewenangan kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara,” tuturnya.

“Lalu berdasarkan Pasal 28D UUD 1945, yaitu Hak atas pengakuan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum diputus,” sambungnya.

Dia berharap proses penyidikan berjalan transparan, kemudian berbasis bukti sah supaya tidak muncul istilah kriminalisasi dalam ruang publik.

“Penyidikan korupsi harus berpedoman pada bukti yang sah, tidak boleh dibangun hanya dari tuduhan publik,” ucapnya.

Ia juga memberikan masukan produktif, yakni harus berjalan transparan dan berbasis bukti sah selaras dengan prinsip UUD 1945 dan KUHAP.

“Penyidik wajib mengumpulkan bukti secara objektif, menjaga praduga tak bersalah, serta merilis informasi secara akurat guna mencegah terjadinya kriminalisasi atau pencitraan seolah‑olah seseorang sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” pesannya. (Red)

Pos terkait