MANADO, SatuUntukSemua.id — Divisi Hukum MDT Sulawesi Utara mengeluarkan himbauan terbuka kepada seluruh insan pers Sulawesi Utara dan pers nasional terkait pemberitaan sengketa kapal LCT Karya Mekar 2 antara Joseph Silfanus (72 tahun) alias Ko Senga, melawan Sulaiman alias Ko Acun.
Surat bernomor 035/HIM-MDT/DIV-HUKUM-SULUT/X/2026 sekaligus menginformasikan bahwa pengaduan resmi telah diajukan ke Dewan Pers terhadap empat media online yang dinilai memuat pemberitaan sepihak.
Kasus Dinilai Sengketa Perdata Murni
Dalam rilis yang disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, pihak pendamping hukum menegaskan kasus ini secara yuridis merupakan sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan pidana penggelapan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki:
* Total harga kapal disepakati sebesar Rp1,5 miliar, baru dibayar Rp500 juta, sehingga sisa Rp1 miliar belum dilunasi dan telah melewati tenggat waktu dua minggu sesuai perjanjian tanggal 17 April 2025 yang menyatakan perjanjian batal demi hukum jika tidak dilunasi tepat waktu
* Dokumen kepemilikan kapal (Gross Akta) masih atas nama Joseph Silfanus sebagai pemilik sah
* Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bitung dengan nomor 45/Pdt.G/2026/PN Bitung diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) — ditolak karena cacat formil, bukan ditolak pada pokok perkara. Majelis hakim mempersilahkan gugatan diajukan kembali
“Dengan demikian, secara yuridis ini adalah wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, bukan penggelapan Pasal 486 KUHP Baru jo Pasal 372 KUHP Lama,” tegas pihak Divisi Hukum MDT Sulut.
Surat ini juga mengingatkan ketentuan hukum bahwa apabila pemeriksaan pidana tergantung putusan perdata, maka penyidikan pidana wajib ditangguhkan, sejalan dengan larangan kriminalisasi sengketa perdata dalam Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018.
Empat Media Diajukan ke Dewan Pers
Pengaduan resmi telah dilayangkan ke Dewan Pers Republik Indonesia terhadap empat media online, yaitu: FajarManado.news, Buletinnews, RadarPublik.online, dan ArenaPost.id, masing-masing dengan nomor pengaduan tersendiri.
Mengingatkan Kembali Aturan Pers dan Hukum
Surat ini mengutip sejumlah ketentuan imperatif yang wajib dipedomani insan pers:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Asas praduga tak bersalah, kewajiban hak jawab dan hak koreksi
– Kode Etik Jurnalistik: Akurat, berimbang, uji informasi, tidak memutarbalikkan fakta
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Dilarang mempublikasikan data pribadi sensitif tanpa izin, termasuk alamat lengkap dan tanggal lahir lansia berusia 72 tahun
– UU ITE Pasal 27A: Tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan pembelaan diri
Lima Poin Himbauan
Pihak pendamping hukum menghimbau:
1. Tidak memberitakan secara sepihak berdasarkan satu sumber saja tanpa konfirmasi berimbang kepada pihak Joseph Silfanus
2. Tidak memuat data pribadi sensitif berupa alamat lengkap dan tanggal lahir lansia berusia 72 tahun
3. Tidak memelintir putusan pengadilan — status NO bukan berarti ditolak materi, melainkan cacat formil
4. Tidak menggunakan media sebagai alat intimidasi dengan ancaman UU ITE terhadap pihak yang membela diri
5. Terbuka untuk hak jawab, konfirmasi, dan wawancara berimbang demi kebenaran
“Pers yang bermartabat adalah pers yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan modal,” tutup surat tersebut. (Red2)
