Seminar Nasional di FISIP Unsrat Bedah Pro-Kontra Revisi UU Pemilu, Delapan Isu Strategis Jadi Sorotan

MANADO, SatuUntukSemua.id – Pusat Studi Kepemiluan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) akan menggelar Seminar Nasional “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu”, Kamis, 1 Oktober 2026.

Seminar yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Gedung Dekanat FISIP Unsrat Lantai 3 ini menjadi ruang akademik untuk membahas berbagai pilihan dan konsekuensi perubahan regulasi Pemilu yang tengah menjadi perhatian publik.

Dekan FISIP Unsrat Dr. Ferry Daud Liando akan hadir dalam kegiatan tersebut. Seminar juga menghadirkan tiga narasumber, yakni Afrimadona, Direktur Eksekutif Populi Centre; Prof. Dr. Phil. Aditya Perdana, Peneliti Politik FISIP Universitas Indonesia; serta Yohan Wahyu, Peneliti Pemilu Litbang Kompas.

Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat sebelumnya juga telah menggelar forum mengenai reformasi regulasi Pemilu. Dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu saat ini, sejumlah isu seperti parliamentary threshold, presidential threshold, sistem pemilu, kelembagaan penyelenggara, serta keserentakan pemilu menjadi bagian dari materi yang mendapat perhatian.

Delapan Isu yang Akan Dibahas

Dalam seminar nasional tersebut, sejumlah pertanyaan strategis terkait desain sistem Pemilu dan Pilkada akan menjadi bahan diskusi, antara lain:

1. Berapa angka Parliamentary Threshold yang ideal?
Apakah ambang batas parlemen untuk DPR sebaiknya 0 persen, 1 persen, atau 5 persen? Pilihan angka tersebut memiliki konsekuensi terhadap keterwakilan politik, jumlah partai di parlemen, serta suara pemilih yang dapat dikonversi menjadi kursi.

Isu parliamentary threshold sendiri menjadi salah satu materi yang sedang mendapat perhatian dalam proses revisi UU Pemilu.

2. Bagaimana pengaturan Presidential Threshold?
Seminar juga akan menguji berbagai pilihan, mulai dari 0 persen, 20 persen kursi DPR, hingga alternatif persyaratan pencalonan seperti minimal diajukan oleh dua fraksi.

Pembahasan presidential threshold menjadi semakin relevan dalam konteks perubahan regulasi Pemilu dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pencalonan presiden.

3. Apakah keterwakilan perempuan 30 persen dalam penyelenggara Pemilu wajib?
Pertanyaan berikutnya menyangkut afirmasi perempuan. Apakah ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus bersifat wajib, atau tetap menggunakan formulasi yang berlaku saat ini?

Dalam UU Pemilu, komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Persoalan mengenai kekuatan norma tersebut juga menjadi objek pembahasan di Mahkamah Konstitusi.

4. Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD?
Forum akan membahas dua pilihan mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD.

5. Apakah pemilihan penyelenggara Pemilu di daerah perlu diserentakkan?
Seminar juga akan membahas apakah pemilihan atau pembentukan penyelenggara Pemilu di daerah perlu dilakukan secara serentak dalam tahun yang sama atau tetap menggunakan mekanisme dan jadwal seperti saat ini.

6. Apa konsekuensi jika DPRD dipilih bersamaan dengan kepala daerah?
Keserentakan pemilihan DPRD dan kepala daerah juga akan dikaji dari sisi teknis penyelenggaraan, beban pemilih, pembiayaan, hingga konsekuensi terhadap pemerintahan daerah.

Persoalan desain keserentakan Pemilu dan Pilkada saat ini memang menjadi bagian dari perdebatan hukum dan kelembagaan. Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 juga telah memeriksa perkara yang berkaitan dengan mekanisme keserentakan Pemilu dan Pilkada 2029.

7. Pilkada sebaiknya dibiayai APBN atau APBD?
Pembiayaan Pilkada juga menjadi salah satu isu yang akan dibedah, terutama mengenai pilihan sumber pendanaan dan konsekuensinya terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

8. Apa risiko jika partai politik pengusung kepala daerah tidak wajib memiliki kursi di DPRD?
Pertanyaan terakhir menyangkut hubungan antara pencalonan kepala daerah dan representasi partai politik di DPRD. Forum akan melihat kemungkinan konsekuensi politik dan tata kelola pemerintahan apabila partai pengusung tidak diwajibkan memiliki kursi di DPRD.

Ruang Akademik untuk Menguji Setiap Pilihan

Seminar ini tidak hanya mempertanyakan perubahan norma, tetapi juga membuka ruang untuk menguji kelebihan, risiko, serta konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.

Pusat Studi Kepemiluan FISIP Unsrat diharapkan dapat memberikan perspektif akademik dalam pembahasan revisi UU Pemilu, terutama karena perubahan aturan Pemilu akan berdampak terhadap sistem kepartaian, representasi politik, penyelenggaraan pemilu hingga hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sejumlah kajian terbaru juga menekankan bahwa revisi UU Pemilu perlu mempertimbangkan kualitas pemilu, representasi, kesetaraan, kompetisi politik, serta risiko dan konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.

Dengan menghadirkan akademisi dan peneliti dari sejumlah lembaga, Seminar Nasional “Pro Kontra Materi Revisi UU Pemilu” di FISIP Unsrat diharapkan menjadi forum untuk menguji berbagai opsi tersebut secara terbuka sebelum pilihan regulasi ditetapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *