BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat. Penetapan dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Bitung dan melibatkan jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta petugas teknis pengelolaan pengaduan, Rabu (9/9/2026).
Pembentukan tim khusus ini merupakan langkah konkret Kantah Bitung untuk memperkuat transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P., menegaskan bahwa kepastian struktur pelaksana menjadi kunci dalam menindaklanjuti setiap laporan dari pemohon.
“Transparansi dan pelayanan prima adalah prioritas utama kami. Dengan adanya SK dan Tim Pengelola Pengaduan ini, kami ingin memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat akan dikelola secara terintegrasi, memiliki standar operasional yang jelas, serta ditindaklanjuti dengan cepat dan solutif,” ujar Steven.
Lebih lanjut, Steven menjelaskan tim yang terbentuk memiliki tugas utama menginventarisasi, memverifikasi, hingga menindaklanjuti setiap masukan dan kendala layanan secara berkala.
“Koordinasi akan dilakukan secara rutin bersama seluruh unit kerja. Setiap alur penyelesaian pengaduan juga kami dokumentasikan untuk menjamin transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik,” tambahnya.
Dengan dibentuknya tim ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Langkah strategis tersebut diharapkan mampu menyediakan ruang pengaduan yang cepat, tepat, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Bitung, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (***)
