Putra Sulut Stefanus BAN Liow, Kembali Terpilih Sebagai Ketua BULD DPD RI Periode 2026-2027

Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., Kembali Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua BULD DPD RI Periode 2026-2027

JAKARTA, SatuUntukSemua.id — Rapat Pleno Pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2026-2027 dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026 bertempat di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, seluruh alat kelengkapan DPD RI ditetapkan melalui mekanisme musyawarah mufakat perwakilan 38 provinsi.

Untuk Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, forum pleno menunjuk pimpinan baru dan lama untuk melanjutkan fungsi legislasi daerah. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Hukum dan Politik, GKR Hemas.

Secara aklamasi, 38 provinsi menyepakati Ir. Stefanus BAN Liow, M.A.P., Senator asal Sulawesi Utara, untuk kembali dipercayakan menjabat sebagai Ketua BULD DPD RI Tahun Sidang 2026-2027.

Senator Liow didampingi oleh tiga wakil ketua, yaitu:
1. Wakil Ketua I: Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Senator asal Kalimantan Utara
2. Wakil Ketua II: KH Dr. Ir. Abdul Hakim, M.M., Senator asal Lampung
3. Wakil Ketua III: Agitha Nurfianti, S.Psi., Senator asal Jawa Barat

Dengan keputusan ini, Senator Stefanus Liow mencatatkan masa kepemimpinan selama lima tahun sidang berturut-turut sebagai Ketua BULD DPD RI. Sebelumnya, beliau memimpin BULD pada Tahun Sidang 2022-2023 dan 2023-2024 periode 2019-2024, serta Tahun Sidang 2024-2025, 2025-2026, dan kini 2026-2027 periode 2024-2029.

Keberlanjutan kepemimpinan Senator Liow di BULD tidak terlepas dari rekam jejak kelembagaan selama masa jabatannya. Di bawah kepemimpinannya, BULD dinilai mampu menjalankan tugas pokok dan fungsi secara optimal, khususnya dalam mengawal sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.

Selain di BULD, Senator Liow juga memiliki pengalaman kelembagaan lain di DPD RI. Pada periode 2019-2024, beliau pernah dipercaya sebagai Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI periode 2019-2022. Dengan demikian, Senator Stefanus Liow tercatat sebagai satu-satunya Anggota DPD RI saat ini yang memimpin alat kelengkapan selama 5 tahun sidang dalam dua periode berbeda secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BULD terpilih menyampaikan komitmen awal kepemimpinannya. Ia menegaskan bahwa amanah yang diberikan merupakan tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh integritas.

“Amanah ini adalah tanggung jawab konstitusional. BULD akan terus fokus mengawal harmonisasi peraturan pusat dan daerah, serta memastikan setiap Ranperda dan Perda tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan arah kebijakan nasional,” ucap BAN Liow, Ketua BULD DPD RI 2026-2027.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Hukum dan Politik yang memimpin rapat pleno juga memberikan pandangannya. Ia menyoroti pentingnya musyawarah mufakat dalam menentukan pimpinan BULD sebagai wujud penguatan fungsi DPD RI di bidang legislasi daerah.

“Pemilihan pimpinan BULD melalui musyawarah mufakat 38 provinsi ini menunjukkan komitmen DPD RI untuk memperkuat fungsi legislasi daerah. Kami berharap BULD di bawah kepemimpinan baru dapat menghasilkan kajian yang lebih tajam dan rekomendasi yang implementatif,” jelas GKR Hemas, Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Hukum dan Politik.

Menutup rangkaian pernyataan, Ketua BULD kembali menegaskan tantangan strategis yang akan dihadapi BULD ke depan. Menurutnya, sinkronisasi regulasi menjadi pekerjaan rumah utama agar otonomi daerah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik norma.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana kita mempercepat sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. BULD harus menjadi jembatan yang memastikan otonomi daerah berjalan, tapi tetap dalam koridor NKRI,” tambah BAN Liow.

Penetapan pimpinan BULD ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi DPD RI dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait otonomi daerah. Dengan struktur kepemimpinan yang telah terbentuk, BULD DPD RI ditargetkan mampu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang lebih komprehensif guna mendukung terciptanya tata kelola regulasi daerah yang lebih baik, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (***)

Pos terkait