MANADO, SatuUntukSemua.id — Semangat kemerdekaan terasa hingga ke balik jeruji. Memperingati HUT ke-81 RI, sebanyak 358 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Manado menerima Remisi Umum Tahun 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus di Rutan Kelas IIA Manado, Senin (17/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian upacara kemerdekaan di lingkungan pemasyarakatan Sulut. Turut hadir jajaran Forkopimda, pimpinan UPT Pemasyarakatan, serta keluarga penerima remisi.
Bagi 358 warga binaan, remisi yang diterima bukan hanya soal berkurangnya masa hukuman. Ini menjadi penanda bahwa proses pembinaan selama ini membuahkan hasil.
Kepala Lapas Kelas IIA Manado, Krisman Ziliwu menegaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi bukan sekadar potongan masa pidana. Ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan. Kami ingin warga binaan melihat ini sebagai motivasi untuk terus berbenah,” ujar Krisman.
Menurutnya, momentum 17 Agustus harus dimaknai sebagai titik balik. Lapas tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk belajar, bekerja, dan menyiapkan diri kembali ke masyarakat.
Lapas Kelas IIA Manado saat ini terus memperkuat program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Mulai dari pelatihan keterampilan, pembinaan rohani, hingga pendidikan kesetaraan. Tujuannya satu: memastikan warga binaan siap diterima kembali oleh masyarakat.
“Kemerdekaan Indonesia ke-81 harus dirasakan semua lapisan, termasuk saudara-saudara kita di dalam. Komitmen kami adalah menciptakan pemasyarakatan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial,” tambah Krisman.
Pihak lapas berharap, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi menjaga ketertiban, aktif dalam kegiatan pembinaan, dan menjadikan masa pidana sebagai waktu untuk memperbaiki diri.
Di hari kemerdekaan, negara memberi ruang kedua. Tugas selanjutnya ada di pundak warga binaan untuk membuktikan perubahan, dan di pundak masyarakat untuk membuka pintu penerimaan.
Karena kemerdekaan yang hakiki bukan hanya bebas dari hukuman, tetapi juga bebas untuk memulai hidup baru yang lebih baik. (***)
