Kantah Bitung Hadiri RDPU DPRD, Mamahit: Kami Komitmen Selesaikan Sengketa Tanah Secara Adil dan Pasti

Foto: Istimewa

BITUNG, SatuUntukSemua.id — Kantor Pertanahan Kota Bitung menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD Kota Bitung, Selasa, (14/7/2026).

Dalam forum tersebut Kantah Bitung diwakili dua pejabat struktural utama, yaitu Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nensi M. J. Runturambi.

RDPU digelar untuk menampung aspirasi pertanahan masyarakat sekaligus mengklarifikasi sejumlah aduan warga yang masuk ke DPRD.

Pertemuan lintas lembaga ini juga dihadiri perwakilan warga pembawa aspirasi dan sejumlah instansi teknis pemerintah lainnya. DPRD ingin menyelaraskan kebijakan tata kelola administrasi pertanahan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.

Dalam diskusi, Alfrits Mamahit dan Nensi Runturambi bergantian memaparkan landasan hukum dan prosedur administrasi pendaftaran tanah yang berlaku.

Pihak pertanahan juga menjelaskan secara rinci status penanganan beberapa klaim sengketa lahan yang saat ini masih dalam proses, agar tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat.

Alfrits Mamahit menegaskan komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan setiap persoalan agraria.

“Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum. Setiap aduan dan sengketa yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Yang paling penting, masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya secara adil, cepat, dan tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Alfrits Mamahit.

Rapat yang berlangsung kondusif dan interaktif ini ditutup dengan komitmen bersama untuk terus berkolaborasi mengawal hak-hak tanah masyarakat.

Anggota DPRD Kota Bitung mengapresiasi keterbukaan dan keaktifan perwakilan Kantor Pertanahan dalam menjawab langsung keluhan warga.

Dengan hasil kesepakatan RDPU ini, diharapkan berbagai sengketa pertanahan di Kota Bitung dapat segera diselesaikan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (***)

 

Pos terkait