SatuUntukSemua.id – Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara di Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan pencairan gaji ke-13 bagi 16.579 penerima yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga pimpinan dan anggota DPRD Sulut.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), memberikan arahan kepada jajaran terkait agar proses pembayaran segera direalisasikan.
Menurut Gubernur YSK, gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu ASN menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekaligus sebagai penghargaan atas pengabdian dan kinerja mereka.
”Gaji ketiga belas ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN,” ujar Gubernur YSK.
Tak hanya berdampak bagi para penerima, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah. Dana yang beredar di masyarakat melalui belanja dan konsumsi ASN diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Karena itu, Gubernur YSK mengingatkan agar dana yang diterima dimanfaatkan secara bijak dan sesuai kebutuhan.
”Gunakan dengan tepat sasaran, bermanfaat dan berdampak. Jangan digunakan untuk hura-hura saja,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa Pemprov Sulut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Menurutnya, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), proses rekonsiliasi data seluruh perangkat daerah telah rampung dilakukan sehingga pembayaran siap disalurkan.
”Seluruh proses administrasi telah selesai. Kamis, 4 Juni 2026, gaji ke-13 siap dibayarkan langsung ke rekening masing-masing penerima,” jelas Tahlis.
Adapun rincian komponen gaji ke-13 yang diterima berbeda sesuai kategori penerima. Untuk PNS dan CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah. Sementara pejabat negara menerima gaji pokok beserta berbagai tunjangan yang melekat.
Bagi pimpinan dan anggota DPRD, pembayaran meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.
Sedangkan PPPK menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima, sementara PPPK Paruh Waktu memperoleh sebesar 3/12 dari upah yang diterima.
Dengan total anggaran mencapai Rp70 miliar yang mulai mengalir ke rekening penerima, Pemprov Sulut berharap kebijakan ini tidak hanya membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, tetapi juga menjadi stimulus yang mampu menggerakkan roda ekonomi daerah di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dinamis.
