Dituding Sebar Hoaks, Tim Advokat Hanafi Saleh Balik Serang; Paparkan Dasar Hukum dan Riwayat Tiga Laporan terhadap Pihak Terlapor

Manado, SatuUntukSemua.id – Polemik hukum antara kuasa hukum pelapor Kartini Gaghansa dan kuasa hukum pihak terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal semakin memanas. Menanggapi tudingan bahwa pernyataan Advokat Hanafi Saleh, S.H. mengandung unsur hoaks, tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Paparang Hanafi and Partners akhirnya buka suara melalui konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, tim advokat tidak hanya membantah tudingan hoaks, tetapi juga memaparkan dasar-dasar hukum yang mereka yakini menguatkan posisi Hanafi Saleh sebagai kuasa hukum kliennya. Mereka bahkan mengungkap adanya tiga laporan polisi yang pernah melibatkan pihak terlapor sebagai alasan penggunaan istilah “berkali-kali” dalam pernyataan Hanafi sebelumnya.

Hanafi Saleh menegaskan, seluruh pernyataan yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai advokat dalam membela kepentingan hukum klien, bukan untuk menyerang pribadi siapa pun.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun kami juga akan tetap melawan dalam koridor hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien maupun masyarakat yang merasa dirugikan,” tegas Hanafi.

Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan telah didasarkan pada fakta hukum yang sedang diproses dan bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara.

Sementara itu, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. menjelaskan sedikitnya terdapat lima landasan hukum yang menjadi dasar klarifikasi mereka.

Ia menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa khusus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perlindungan tersebut juga mencakup hak imunitas advokat dalam menyampaikan pokok perkara serta pembelaan terhadap kepentingan hukum klien.

“Karena itu, pernyataan Hanafi Saleh harus dipahami secara utuh, bukan dipotong-potong sehingga menimbulkan kesimpulan yang keliru,” ujar Santrawan.

Ia juga menilai tudingan adanya unsur pidana dalam pernyataan Hanafi tidak berdasar.

Menurut Santrawan, jika ditinjau dari unsur malicious intent, actus reus, maupun mens rea, tidak ditemukan adanya niat jahat ataupun perbuatan pidana yang dilakukan Hanafi Saleh.

“Tujuan penyampaian informasi tersebut semata-mata untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani serta mengingatkan agar putusan praperadilan yang telah dimenangkan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Santrawan mengungkap bahwa istilah “berkali-kali” yang dipersoalkan pihak lawan bukanlah pernyataan tanpa dasar.

Dalam kesempatan konferensi pers bersama wartawan, Santrawan membeberkan adanya tiga laporan hukum yang pernah menjerat pihak terlapor.

Laporan pertama berkaitan dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pada 20 Juli 2012 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.

Laporan kedua adalah LP Nomor 299/IV/2019 di Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 8 April 2019 dengan pelapor Kartini Gaghansa.

Sedangkan laporan ketiga merupakan LP Nomor 514 Tahun 2025. Dalam perkara tersebut, pihak terlapor sempat berstatus tersangka. Meski penyidikannya kemudian dihentikan, putusan praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, dan batal demi hukum.

“Oleh karena itu, penggunaan istilah ‘berkali-kali’ memiliki landasan fakta karena memang terdapat lebih dari satu laporan hukum terhadap pihak yang dimaksud,” kata Santrawan.

Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menuduh Hanafi Saleh menyebarkan hoaks.

Santrawan menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan organisasi Peradi untuk menyiapkan laporan balik atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Di sisi lain, Hanafi Saleh memastikan pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap kuasa hukum pihak terlapor.

Menurutnya, langkah tersebut akan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Pasal 149 ayat (2) KUHAP yang baru sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat.

“Kami ingin memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Ini bukan semata soal nama baik, tetapi juga menyangkut perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugas membela kepentingan hukum klien,” tutup Hanafi.

Kasus ini menjadi babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan Kartini Gaghansa dengan Jufri Tambengi dan Joice Gosal. Di tengah saling bantah antara kedua kubu, perhatian kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan dan langkah lanjutan yang akan ditempuh masing-masing pihak.

Pos terkait