Manado, SatuUntukSemua.id— Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (OJK SulutGo) resmi memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Pergadaian Mas Sinar. Langkah ini jadi bagian strategi memperkuat industri pergadaian yang sehat, transparan, serta meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 tanggal 22 April 2026. Pemberian izin diumumkan secara resmi lewat Pengumuman OJK Nomor PENG-2/KO.163/2026 yang ditetapkan di Manado pada 23 April 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menegaskan bahwa izin untuk PT Pergadaian Mas Sinar merupakan izin usaha perusahaan pergadaian pertama yang diterbitkan bagi perusahaan gadai berkantor pusat di wilayah Sulut dan Gorontalo. Ini jadi tonggak penting bagi perkembangan industri gadai lokal yang legal dan diawasi.
PT Pergadaian Mas Sinar beralamat di Jl. Yos Sudarso Terminal Serasi Ruko Nomor 2A/3A, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, dengan wilayah kegiatan usaha di Kota Kotamobagu. Perusahaan wajib mulai beroperasi paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit.
Sesuai Pasal 48 POJK tentang Pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar wajib mencantumkan informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Informasi itu meliputi nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan berizin dan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menertibkan entitas gadai ilegal di SulutGo sesuai UU P2SK. Penanganan dilakukan mulai dari klarifikasi hingga penghentian usaha sampai izin resmi keluar.
Penerbitan izin untuk PT Pergadaian Mas Sinar ini bersejarah. Ini merupakan izin usaha pergadaian pertama untuk perusahaan yang kantor pusatnya di SulutGo. OJK mendorong tumbuhnya industri gadai yang sehat dan patuh. Masyarakat wajib pastikan bertransaksi hanya dengan pegadaian berizin OJK agar haknya terlindungi.
Dengan terbitnya izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar, OJK SulutGo menegaskan komitmen menata industri pergadaian yang aman dan kredibel. Masyarakat diimbau selalu cek legalitas pelaku usaha gadai sebelum bertransaksi. Cukup pastikan perusahaan terdaftar, berizin, dan diawasi OJK. Pengumuman resmi ini jadi panduan agar warga Kotamobagu dan SulutGo terhindar dari praktik gadai ilegal yang merugikan. (***)
