OTONOMI DAERAH MENYIMPANG: Banyak Kewenangan Diambil Pusat, Dinilai Langgar UU 32/2014

Manado – Sejumlah kebijakan yang dahulunya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kini kewenangan itu sudah diambil alih pemerintah pusat. Tentu Hal ini, sudah menyimpang dari semangat kebijakan otonomi daerah.

Hal itu disampaikan Dekan FISIP Unsrat ketika memberikan sambutan pembukaan Kuliah Umum tentang Evaluasi Otonomi Daerah yang di sampaikan oleh Dr. Bernhrad Rondonuwu selaku Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa 21 April 2026 di FISIP Unsrat.

Baginya, terdapat beberapa kebijakan itu diantaranya adalah kebijakan pengelolaan anggaran pemerintahan daerah, perijinan pengelolaan tambang, pengelolaan hutan, pengelolaan kelautan dan perikanan pada radius zonasi, perijinan berusaha.

Dalam waktu dekat juga, wacana penentuan pejabat eselon ll kemungkinan akan terealisasi. Tindakan tersebut sesungguhnya melanggar UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah.

UU tersebut mengatur tentang kemandirian pemeritah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal daerah.

Namun demikian, sikap pemerintah pusat mengambil alih kewenangan itu sangat dimaklumi. Selama ini belum banyak kepala daerah memanfaatkan kewenangan yang terlalu besar itu dalam memajukan daerah.

Buktinya banyak anggaran transfer pusat tidak dikelola dengan baik mengakibatkan terjadinya Silpa yang tinggi dan terpaksa harus dikembalikan ke kas negara.

Anggaran yang di kelola, potongannya terlalu besar sehingga kualitas proyek sangat buruk, inovasi dan terobosan oleh sebagian kepala daerah untuk menopang PAD sangat terbatas karena minim pengalaman. Akibatnya pembangunan daerah hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Saat diawal menjabat ada banyak kepala daerah yang hanya sibuk menyelesaikan urusan-urusan “bagi-bagi rejeki” untuk tim sukses dan pendukungnya baik proyek maupun jabatan. Di pertengahan jabatan, yang dipikirkan adalah bagaimana cara untuk menang di periode kedua.

“Hanya beberapa kepala daerah yang terlihat memiliki komitmen yang baik bagi pembangunan daerahnya,. Jadi kebijakan sentralisasi saat ini merupaka otokritik bagi elit-elit politik di daerah”, katanya.

Namun demikian kebijakan sentralistik bukan berarti tanpa efek negatif. Kebijakan anggaran tersentralistik menyebabkan pembangunan infrastuktur disebagian daerah terbengkalai.

Sektor ekonomi rakyat akan terganggu, banyak yang merenggang nyawa akibat infrastruktur jalan yang tidak diperbaiki. Pembangunan desa terganggu karena pemotongan anggaran sekitar 60 persen. Ini berbahaya bagi kelangsungan kesejahteraan masyarakat kedepan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *