Jakarta, SatuUntukSemua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan lebar bagi percepatan Program 3 Juta Rumah. Melalui serangkaian kebijakan baru di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK memastikan proses pembiayaan perumahan rakyat tidak lagi tersandung data usang dan plafon kredit receh.
Komitmen itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat menerima Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Friderica menegaskan OJK mendukung penuh program prioritas nasional penyediaan tiga juta rumah.
Langkah konkret sudah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner pekan lalu. Pertama, OJK mengubah batas minimal data kredit yang ditampilkan di SLIK. Ke depan, hanya kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur, yang akan muncul dalam laporan SLIK. Kebijakan ini memangkas riwayat kredit nominal kecil yang selama ini kerap menghambat pengajuan KPR.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” jelas Friderica.
Kedua, OJK mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman di SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah debitur melunasi utang. Aturan baru ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Sebelumnya, keterlambatan pembaruan data kerap membuat calon debitur KPR tertahan prosesnya meski sudah lunas.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Tidak berhenti di situ, OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan oleh BP Tapera berjalan lebih cepat. OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun juga akan menegaskan posisi KPR bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan ini penting karena berpengaruh pada aspek penjaminan pembiayaan perumahan.
Untuk mengawal semua kebijakan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini melibatkan OJK, kementerian, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan lain guna memperkuat koordinasi serta menyelesaikan kendala di sektor jasa keuangan.
OJK sekaligus meluruskan pemahaman publik tentang SLIK. Di dalam sistem akan ditambahkan penegasan bahwa data SLIK tidak otomatis menentukan kredit diterima atau ditolak. SLIK bersifat netral dan hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan analisis pembiayaan. Tidak ada larangan bagi bank memberi KPR kepada debitur dengan riwayat kredit selain lancar, apalagi untuk nilai kecil.
Sebelumnya, melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025, OJK sudah menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam. Keputusan pemberian KPR kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah tetap menjadi kewenangan bank dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank mengkinikan data SLIK secara berkala.
“OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah. Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya. Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026,” urai Friderica.
Menurutnya, hal ini penting untuk membantu para pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tegas Friderica.
Dengan memangkas data kredit receh dan mempercepat update pelunasan di SLIK, OJK menghilangkan dua batu sandungan klasik pengajuan KPR. Sinergi lewat Satgas bersama Kementerian Perumahan dan BP Tapera memastikan kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Jika seluruh langkah ini berjalan konsisten, Program 3 Juta Rumah bukan lagi sekadar angka di dokumen perencanaan. Ia berubah menjadi kunci yang benar-benar bisa dipegang jutaan keluarga Indonesia. (***)
