Kajati Sulut Fokus Tangani Tambang Ilegal Demi Lindungi Lingkungan dan Daerah

Tomohon,satuuntuksemua.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menunjukkan komitmen kuat dalam menangani persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Sulut.

Isu ini menjadi perhatian serius Kejati Sulut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan ekosistem daerah. Jacob menegaskan, pembenahan tambang ilegal merupakan salah satu terobosan yang secara khusus ia dorong selama menjalankan tugas di Sulawesi Utara.

Menurutnya, persoalan pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Atensi terhadap ekosistem lingkungan dan pertambangan di Sulut ini adalah inovasi yang saya dorong.

Sepanjang yang saya ketahui, Kejati Sulut menjadi satu-satunya yang mengajukan program pembenahan tambang ilegal. Ini persoalan bangsa yang harus diselesaikan bersama, mulai dari dampak lingkungan hingga persoalan pendapatan daerah, meskipun mekanisme PAD itu melalui pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar Jacob saat berada di Tomohon, Selasa (10/2/2026).

Ia mengungkapkan, dari hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah kawasan pertambangan, ditemukan berbagai praktik yang merusak lingkungan. Mulai dari penebangan pohon secara sembarangan hingga aktivitas penambangan yang masuk ke kawasan lindung dan hutan produksi.
“Kami melihat langsung kerusakan lingkungan di wilayah tambang, penebangan liar, bahkan masuk ke kawasan lindung dan hutan produksi.

Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami terus mengingatkan semua pihak agar menghentikan perusakan lingkungan. Kalau ingin berusaha silakan, tapi tata kelolanya harus diperbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jacob menjelaskan bahwa Kejati Sulut tidak hanya menitikberatkan pada penindakan hukum, tetapi juga pada aspek pemulihan dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi. Meski Kejaksaan tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan rehabilitasi lingkungan, pihaknya akan menghitung nilai kerusakan dan membebankan tanggung jawab tersebut kepada pelaku.

“Salah satu tugas saya di Sulut adalah itu. Kami tidak punya kemampuan merehabilitasi langsung, tapi kerusakan yang ditimbulkan akan dihitung dan harus dipertanggungjawabkan.

Kami sudah memulai langkah awal dengan mendukung ribuan bibit tanaman. Soal pengelolaannya akan masuk ke Kementerian Keuangan, sedangkan pembagian ke daerah menjadi ranah pemerintah,” jelasnya.

Jacob menegaskan, jika upaya persuasif dan edukatif tidak diindahkan, Kejati Sulut tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Penegakan hukum, kata dia, akan menjadi opsi terakhir demi memastikan pembenahan tambang ilegal berjalan dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *