Kantor Pertanahan Bitung dan KPPN Bitung Berkoordinasi Mengenai Pelaksanaan Anggaran 2026

BPN Kota Bitung bersama KPPN Bitung, menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Bitung, SatuUntukSemua.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev), bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Selasa (13/01/2026).

Berlangsung diruang kerja Kepala Kantor BPN Kota Bitung, monev ini bertujuan untuk membahas penguatan prinsip kehati-hatian dan kewajaran dalam pelaksanaan anggaran serta saran untuk capaian IKPA yang maksimal untuk periode berjalan. Agenda ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjaga transparansi tata kelola keuangan negara.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah konkret untuk memperkuat prinsip kehati-hatian serta kewajaran dalam pelaksanaan anggaran tahun 2026. Harapan kami melalui koordinasi strategis ini, setiap anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan dengan standar akuntansi yang tinggi,” kata Kepala Kantor BPN Kota Bitung, Steven O.K. Wowor.

Menurutnya, penekanan pada aspek kewajaran bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan atau inefisiensi dalam penggunaan dana publik.

“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi di Kota Bitung dapat terus terjaga,” tambah Wowor.

Pada monev ini juga membahas beberapa hal penting yaitu, mengenai capaian output, persyaratan pejabat pengelola DIPA, dan pengembalian belanja. Hal ini menjadi krusial karena menjadi hal yang penting dalam melakukan pelaporan untuk dipertanggungjawabkan Kantor BPN Bitung.

“Pihak KPPN Bitung hadir hari ini, sebagai sarana informasi untuk bertukar pikiran mengenai kendala dan masalah yang dihadapi. Mereka memberikan arahan teknis mengenai prosedur pelaporan serta melakukan interaksi dua arah agar memungkinkan adanya pemecahan masalah secara langsung terhadap hambatan teknis di lapangan,” jelas Wowor.

Kolaborasi antarinstansi ini dipandang krusial untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan akuntabel.

Proses evaluasi dilakukan melalui peninjauan mendalam terhadap dokumen realisasi anggaran. Disini juga KPPN memberikan saran dan solusi untuk untuk transaksi-transaksi yang mungkin terjadi dalam tahun anggaran 2026.

“Beberapa hal yang dimaksudkan berupa koreksi SPM sampai dengan pemulihan pagu anggaran yang tentunya bertujuan untuk mendapatkan nilai IKPA yang maksimal. Melalui monev, diharapkan pelaksanaan program kerja di Kantor Pertanahan Kota Bitung dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” tutupnya. (***)

Pos terkait