Bitung, SatuUntukSemua.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, menyelenggarakan kegiatan Ekspos hasil pengukuran dan pemetaan Kadastral, Rabu (07/01/2026).
Agenda ini berfokus pada hasil konstatering atau pencocokan objek eksekusi untuk perkara perdata yang tengah ditangani. Kegiatan tersebut berlangsung dengan intensif di lingkungan Kantor BPN Kota Bitung guna memastikan data yang dihasilkan akurat secara teknis. Seluruh jajaran terkait hadir untuk memberikan laporan mendalam mengenai batas-batas fisik tanah yang telah dipetakan.
Pelaksanaan ekspos ini menjadi sangat krusial karena melibatkan objek sengketa hukum yang memerlukan kepastian letak dan luas tanah.
“Tim dari seksi Survei dan Pemetaan Kantor BPN Kota Bitung telah bekerja keras di lapangan untuk mengumpulkan data koordinat yang valid. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan prosedur saat proses eksekusi lahan nantinya,” jelas Kepala Kantor BPN (Kakantah BPN) Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST., M.A.P.
“Ketelitian dalam tahap pencocokan data ini merupakan kunci utama dalam penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah tersebut,” tambah Kakantah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPN Kota Bitung ini, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wicliff Aufa, A.Ptnh.,. dan jajarannya.
Kehadiran pihak Kanwil bertujuan untuk melakukan supervisi serta sinkronisasi data antara tingkat kota dan tingkat provinsi. Melalui kolaborasi ini, diharapkan hasil pemetaan kadastral yang dipaparkan telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Pengawasan ketat ini menjamin bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga dalam setiap tahap pengukuran lahan.
Proses ekspose ini berjalan dengan lancar melalui pemaparan teknis yang sistematis dan diskusi interaktif antar instansi. Dari bidang pemetaan menjelaskan detail hasil survei menggunakan teknologi kadastral untuk meminimalkan margin kesalahan.
“Keberhasilan pencocokan data ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan final,” tutup Kakantah BPN Kota Bitung.
Dengan selesainya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung membuktikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum pertanahan yang adil dan presisi. (***)
