SATUUNTUKSEMUA.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE (YSK), secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, yang kini menembus angka 4.002.630 rupiah.
Dirinya menyampaikan keputusan tersebut dari Graha Gubernur Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025). Lebih lanjut, ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.
Pemprov Sulut menetapkan kenaikan sebesar 227.205 rupiah dari nilai tahun sebelumnya yang berada di angka 3.775.425 rupiah. Kenaikan itu mengacu pada formula perhitungan dengan variabel alpha 0,8 dan pengalian sebesar 6,018%.
“Hari ini saya resmi menetapkan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar 4.002.630. rupiah, keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 404 Tahun 2025,” ucap Gubernur YSK.
Begitu pula terkait upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang menyasar industri khusus. Angka UMSP tahun 2026 kini mencapai Rp4.102.696, naik Rp232.885 dari periode sebelumnya.
UMSP berlaku spesifik bagi beberapa sektor strategis di Sulawesi Utara:
1. Sektor Pertambangan: Meliputi tambang minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta bijih logam.
2. Sektor Energi: Mencakup pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin.
Dijelaskan, Besaran upah menyasar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Ia juga meminta seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara mematuhi aturan ini dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
”Kami ingin kebijakan ini mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Upah yang layak bukan beban, melainkan investasi agar sektor usaha terus tumbuh berkelanjutan dan berkeadilan,” Jabar Gubernur YSK.
Aturan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, kemudian Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memacu roda ekonomi daerah di tahun mendatang.






