SATUUNTUKSEMUA.ID – Terobosan aturan baru Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengunci 40 Triliun Rupiah Dana Desa agar tidak sekedar jadi belanja yang tak produktif lewat PMK 81/2025.
Melalui peraturan itu mewajibkan dana tersebut mengalir melalui Koperasi Merah Putih (Desa/Kelurahan), tujuan nya tak lain adalah memastikan dana dipakai sesuai tujuan, bisa di audit, di awasi, dan menghasilkan dampak nyata bagi desa.
Menanggapi terobosan menteri berjuluk Koboi ini, Tokoh Muda Minahasa, Falen Umbokahu merespon positif langkah yang mengakselerasi keinginan Presiden Prabowo agar daya beli masyarakat bisa terus terjaga.
“Anggaran Dana Desa itu sangat besar, kalau alokasinya jelas untuk pembangunan seperti infrastruktur jalan, penguatan Badan Usaha Milik Desa hingga Irigasi, hingga pemberdayaan masyarakat berarti Kepala Desa menjalankan tugas dengan baik,” ujar Petani Milenial Minahasa Produktif.
Alumni GMNI Tanah Toar Lumimuut inipun menambahkan, masalahnya banyak uang justru keluar ke hal-hal kurang begitu produktif.
“Lewat PMK 81/2025 justru itu jadi turning point, karena melalui Koperasi Merah Putih transparansi itu jelas. Bukan berarti mungkin kedepan tak ada kebocoran tetapi minimal bisa meminimalisir, dampaknya transaksi akan bergulir, serta siklus ekonomi kerakyatan makin tampak nyata dari bawah,” pukas Salah Satu Punggawa LPM Minahasa periode 2025 hingga 2030.






