Manado, SatuUntukSemua.ID – Sidang dugaan kasus dana Hibah Sinode GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/12/2025).
Sidang kali ini masuk pada tahap sidang putusan. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Manado, Achmad Peten Sili, didampingi Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.
Setelah melalui pertimbangan dari Majelis Hakim, lewat amar putusan, Hakim Ketua Ahmad Paten Sili menjatuhkan putusan terhadap Pdt Hein Arina dengan putusan 12 bulan penjara, serta denda 100 juta rupiah atau 3 bulan kurungan penjara.
Saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Pdt Hein Arina, sektika suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Manado, masyarakat yang berada di dalam ruang sidang dan diluar sidang bersorak haru saat mendengarakan putusan tersebut.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Nampak Istri Arina, Vonny Suoth, bersama putrinya, Kristi Karla Arina, menangis sambil berpelukan. Tangisan haru ini, merupakan rasa syukur mereka atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Pdt Hein Arina.
Demikian juga dengan keluarga serta kerabat Pdt Hein Arina, usai sidang satu persatu memberikan pelukan serta salam terhadap Istri serta Anak Pdt Hein Arina. Menandakan doa mereka selama ini dijawab oleh Tuhan yang maha kuasa.
Pdt Arina yang dijatuhi hukuman 12 bulan penjara, dipastikan tak lama lagi akan menghirup udara segar. Pasalnya, masa penahanan Arina sudah masuk 8 bulan. Dan memenuhi syarat pengajuan 2/3 masa tahanan.
“Bersyukur kepada Tuhan, hari ini klien kami diberikan putusan hukuman 12 bulan. Tentu ini sesuai dengan harapan kami waktu sidang tuntutan, kalau bukan putusan bebas, setidaknya putusan seringan-ringannya,” tutur Notje O. Karamoy, Kuasa Hukum Pdt Hein Arina.
Sebelum giliran sidang putusan Pdt Hein Arina, ada 4 Terdakwa lainnya yang telah dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim. Mereka ialah, Jefry Korengkeng, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut dan Fereydi Kaligis, mantan Kepala Biro Kesra dijatuhi hukuman yang sama yaitu 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda 100 juta rupiah atau 3 bulan kurungan penjara. Sementara Assiano Gemmy Kawatu, mantan Asisten III dan Steve Kepel, mantan Sekretaris Provinsi Sulut, dijatuhi hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan. Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah atau 3 bulan kurungan penjara. (***)






