Pemprov Sulut Tuai Apresiasi Komnas HAM soal Penanganan Warga Tanpa Kewarganegaraan

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi dari Komnas HAM RI atas respons cepat Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait penanganan individu tanpa kewarganegaraan (stateless) di daerah tersebut.

Pujian itu disampaikan saat Tim Komnas HAM, yang dipimpin Kepala Biro Dokumen Penegakan Hukum HAM Imelda Saragih dan Penata Mediasi Sengketa HAM Anugerah Wardhani, melakukan audiensi dengan Penjabat Sekdaprov Sulut Tahlis Gallang di Kantor Gubernur Sulut, Senin (1/12/2025).

Pertemuan tersebut membahas progres tindak lanjut Rekomendasi Komnas HAM Nomor 745/PM.00/R/IX/2025 tertanggal 17 September 2025, yang menyoroti urgensi penanganan persoalan kewarganegaraan di Sulut.

Pemprov Sulut disebut bergerak cepat. Pada 29 Oktober 2025, Gubernur YSK menerbitkan surat bernomor 400.13/25.10362/Sekr-Disdukcapil yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Surat itu berisi instruksi mengenai pendataan warga berstatus stateless, termasuk keturunan Indonesia maupun WNA yang telah lama tinggal, serta pengusulan penegasan kewarganegaraan ke kementerian terkait.

Selain itu, pemprov menekankan pentingnya pemenuhan layanan dasar bagi kelompok rentan, seperti anak dan penyandang disabilitas yang terdampak persoalan status kewarganegaraan.

Tahlis menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor bersama kementerian dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan agar seluruh tahapan—dari pendataan, penanganan, sosialisasi, hingga mitigasi penyelesaian—berjalan sesuai prinsip HAM. Seluruh laporan pelaksanaan diminta sudah masuk ke Gubernur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra paling lambat 19 Desember 2025.

Tim Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sulut dan menilai kebijakan tersebut sebagai komitmen nyata pemerintah daerah dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.

“Kami berkomitmen memperkuat penyelesaian masalah stateless person di Sulut,” kata Tahlis, didampingi Kepala Disdukcapil KB Sulut Christodharma Sondakh dan Staf Khusus Gubernur Bidang Advokasi Publik Nicky Lumingas.

Pemprov Sulut menegaskan bahwa penyelesaian isu stateless merupakan bagian dari pembangunan manusia yang inklusif dan berkeadilan di Bumi Nyiur Melambai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *